Berita Kendari Terkini

Lahan Persawahan di Kendari Makin Menyempit, DPRD Kota Minta Perbaikan Data

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu saat diwawancarai terkait perbaikan data luas lahan Persawahan di Kota Kendari yang makin menyempit. Jumat (12/03/2021)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta data terkait luas lahan persawahan yang ada di Kota Kendari dilakukan perbaikan.

Bahkan DPRD Kota pertanyakan data luas lahan persawahan yang dianggap tumpang tindih.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan jika terjadi tumpang tindih, maka segera dilakukan perbaikan data luasan untuk menghindari polemik.

"Hasil pertemuan bahwa dari luasan sawah ini masih belum sempurna datanya. Maka dari itu kita minta di valid kan. Sehingga tidak tumpang tindih dengan wilayah di Konsel dan Konawe," katanya saat menggelar pertemuan di Kantor Dinas Pertanian jalan Antasari Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Depan Kantor Wali Kota Kendari Disorot DPRD, Pemkot Tak Punya Solusi

Baca juga: Pemkot Kendari Tetapkan Sejumlah Syarat Bagi Warga yang Menggelar Izin Keramaian

Baca juga: Wacana Pemkot Kendari Tangani Sampah, Dikelola Secara Digital, hingga Disulap Jadi Paving Blok

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kota Kendari, Sitti Ganef menyebut lahan pertanian di Kendari sebanyak 11.787 hektar.

Sebaran lahan tersebut terletak di Amoalo Kecamatan Baruga dan Labibia Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, Sitti Ganef saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/03/2021) (Dok.Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab)

Sitti menjelaskan, berdasarjkan laporan kegiatan penyiapan data lahan pertanian, pangan berkelanjutan (PP2B) 2020, luas sawah di Kota Kendari berkurang menjadi 315 hektar di Kecamatan Baruga, sedangkan di Kecamatan Mandonga menyisakan 63 hektar.

"Karena menggunakan sistem foto udara (GPS) ada irisan atau garis yang membentang sebagai batas wilayah di Baruga berbatasan Konsel dan Labibia berbatasan Konawe. Namun, wilayah tersebut warga Kendari yang menggarapnya," ucapnya.

Baca juga: HPSN, Wali Kota Kendari Sebut Kali Wanggu Penyumbang Sedimentasi Terbesar hingga Menyebabkan Banjir

Baca juga: Rekam Setahun Pandemi, Mari Motret : Pandemi Itu Nyata, Wali Kota Kendari Bilang Bukti Sejarah

Baca juga: Sultra Belum Masuk Kriteria Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini yang Dilakukan BPN Kendari

Sebelumnya data awal pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Statistik Kota Kendari (BPS) ada perbedaan.

"Di Amoalo ada 700 hektar yang berfungsi hanya 450 hektare. Sedangkan 150 hektar berada di Labibia," kata Sitti

Adanya perbedaan data tersebut melihat kebutuhan fungsi lahan sehingga timbul perbedaan.

"Mereka melihat sesuai fungsinya, ketika lahan ini digarap seperti ada lahan jagung maka akan diukur, jika belum digarap tidak dihitung," ucapnya.

Maka, menurut Sitti, dengan munculnya sistem GPS ini untuk menentukan batas wilayah, pihak Dinas Pertanian mestinya menyebut daerah persawahan yang masuk di Kota Kendari harus memiliki kode.

"Harus ada koordinasi sebab informasi ini belum kita ketahui secara jelas. Karena, jika menggunakan sistem GPS wilayah persawahan kita harus ada patoknya. Sehingga Sampai sekarang kita belum melakukan verifikasi wilayah mana saja yang menjadi milik kita," ungkapnya.

Sejauh ini pemerintah kota memberi perhatian serius pada upaya pengembangan pertanian antara lain dengan pemberian bantuan.

Berupa sarana pertanian dan bantuan pengembangan kapasitas petani. (*)

Laporan Wartawan Tribunnewssultra.com, Muhammad Israjab