Berita Terkini Kendari
Pemkot Kendari Tetapkan Sejumlah Syarat Bagi Warga yang Menggelar Izin Keramaian
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperbolehkan masyarakat yang akan menggelar event atau kegiatan di masa pandemi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperbolehkan masyarakat yang akan menggelar event atau kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Beberapa kegiatan yang mendapat izin seperti acara musik, budaya, olahraga dan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan meski sudah diperbolehkan menggelar kegiatan atau event dalam jumlah besar.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bagi masyarakat atau pihak penyelenggara.
"Tentu izin ini dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tetap disiplin protokol Covid-19, skala kepentingannya seperti apa?," kata Sulkarnain, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan kambu, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Wacana Pemkot Kendari Tangani Sampah, Dikelola Secara Digital, hingga Disulap Jadi Paving Blok
Baca juga: Mau Lapulu seperti Bungkutoko dan Petoaha, Dibeber Wali Kota Sulkarnain di Festival Kampung Pesisir
Baca juga: Dilantik Jadi Ketua ISSI Sultra, Wali Kota Kendari Gagas Balap Sepeda Internasional Tour de Anoa
Sulkarnain mengatakan, ada ketentuan dalam menggelar izin keramaian itu berdasarkan keputusan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Meskipun sudah diperbolehkan, kata Sulkarnain, Pemkot tetap akan mengawasi kegiatan yang dimaksud tersebut terutama dalam penegakkan prokol kesehatan (Prokes).
"Tentu kita tetap akan melihat kepentingan kegiatannya seperti apa. Sekali lagi protokol Covid-19 yang utama," jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut saat ini angka penularan Covid-19 di Kota Kendari semakin menurun.
"Mudah-mudahan kita terus menjaga momentum yang sudah sangat baik. Setiap hari jumlah penderita Covid-19 semakin menurun. Hingga di bawah angka 100," ujar Sul sapannya.
Baca juga: Wali Kota Kendari Serahkan Hibah Pariwisata ke Restoran dan Rumah Makan Terdampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Ungkap Efek Suntik Vaksin Sinovac, Terasa Ngantuk hingga Magrib
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang banyak.
Keputusan itu didapat setelah Sandi menggelar rapat virtual bersama Kapolri.
"Karena hasil daripada video conference call kemarin mendapat respons yang sangat positif dari pelaku industri event, baik itu penyelenggara event di bidang olahraga, musik, MICE dan event-event berbasis budaya," kata Sandi dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.
Tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yaitu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Serta harus memenuhi unsur CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).