Keluhan itu diungkap dalam RDP di DPRD Kendari Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/3/2021).
Ketua Aliansi Pedagang dan Nelayan Kendari, Robi menyebut terjadi jual beli lapak ilegal di pasar tersebut.
Praktik culas itu diduga dilakukan oleh oknum pengelola Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari.
"Banyak pedagang dipungut biaya sewa mulai Rp300 ribu hingga puluhan juta rupiah, belum lagi yang di trotoar dan bahu jalan," kata Robi.
Baca juga: DPRD Kendari Soroti Parkir Liar di Kawasan Tugu Religi Sultra, Rajab Jinik: Merusak Wajah Kota
Baca juga: Disoroti DPRD Kendari, Pemkot Klaim 12 Ribu Penerima Banpres UMKM Benar, Tapi Tak Mau Cek Lapangan
Baca juga: Pasar Sentral di Kendari Seperti Pasar Hantu, Bikin Pedagang Merugi, Nyaris Tak Ada Pembeli
Bukan hanya uang sewa lapak, para pedagang mesti membayar iuran perhari sebanyak Rp5 ribu.
Pemerintah Kota (Pemkot) tak menampik masalah itu, tapi pihaknya berdalih tidak mengetahui mendalam pungutan tersebut.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kendari Rusdin Jaya, mengakui ada oknum yang terlibat.
"Kalau soal adanya oknum memang ada, tapi kami belum tahu dengan jelas terkait permasalahan ini," Rusdin Jaya.
Kepala UPTD TPI Sodoha, Matrah menyebut ada kesepakatan yang terjalin antara pedagang dan oknum tersebut.
Sehingga dirinya membantah melakukan pungutan di luar peraturan daerah (perda).(*)
(Laporan wartawan TrubunnewsSultra, Muhammad Israjab)