Meskipun izin sudah didapat, penyelenggaraan acara tersebut juga harus memperhatikan zonasi Covid-19 di lokasi acara.
Dengan begitu, kegiatan pertunjukan yang berlangsung di kawasan zona merah Covid-19 masih dilarang untuk digelar. Atau bisa diadakan tapi hanya lewat virtual.
Sedangkan kawasan yang berstatus zona kuning akan diterapkan kegiatan berkonsep hybrid, yakni pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan virtual.
Sementara zona hijau rencanannya akan diperkenankan untuk digelar seni pertunjukkan, dengan syarat berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin.
"Kami akan bersinergi dengan Polri, Satgas COVID-19, Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Daerah guna memastikan kegiatan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Mengingat, seluruh kegiatan tersebut berbasis risiko," jelas Sandi.
Sebelumnya, 14 asosiasi pekerja event kreatif mengirim surat terbuka kepada Sandiaga Uno. Mereka meminta diizinkan menggelar kembali seni pertunjukan. Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri, Komisi X DPR, Menteri Kesehatan, serta Ketua Satgas Covid-19 Nasional. (*)
Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab