Berita Terkini Kendari

Pemkot Kendari Tetapkan Sejumlah Syarat Bagi Warga yang Menggelar Izin Keramaian

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui di Rujab Wali Kota Kendari, bertempat di jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan kambu,Kamis (11/3/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperbolehkan masyarakat yang akan menggelar event atau kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Beberapa kegiatan yang mendapat izin seperti acara musik, budaya, olahraga dan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan meski sudah diperbolehkan menggelar kegiatan atau event dalam jumlah besar.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bagi masyarakat atau pihak penyelenggara.

"Tentu izin ini dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tetap disiplin protokol Covid-19, skala kepentingannya seperti apa?," kata Sulkarnain, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan kambu, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Wacana Pemkot Kendari Tangani Sampah, Dikelola Secara Digital, hingga Disulap Jadi Paving Blok

Baca juga: Mau Lapulu seperti Bungkutoko dan Petoaha, Dibeber Wali Kota Sulkarnain di Festival Kampung Pesisir

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua ISSI Sultra, Wali Kota Kendari Gagas Balap Sepeda Internasional Tour de Anoa

Sulkarnain mengatakan, ada ketentuan dalam menggelar izin keramaian itu berdasarkan keputusan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Meskipun sudah diperbolehkan, kata Sulkarnain, Pemkot tetap akan mengawasi kegiatan yang dimaksud tersebut terutama dalam penegakkan prokol kesehatan (Prokes).

"Tentu kita tetap akan melihat kepentingan kegiatannya seperti apa. Sekali lagi protokol Covid-19 yang utama," jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut saat ini angka penularan Covid-19 di Kota Kendari semakin menurun.

"Mudah-mudahan kita terus menjaga momentum yang sudah sangat baik. Setiap hari jumlah penderita Covid-19 semakin menurun. Hingga di bawah angka 100," ujar Sul sapannya.

Baca juga: Wali Kota Kendari Serahkan Hibah Pariwisata ke Restoran dan Rumah Makan Terdampak Pandemi Covid-19

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Ungkap Efek Suntik Vaksin Sinovac, Terasa Ngantuk hingga Magrib

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang banyak.

Keputusan itu didapat setelah Sandi menggelar rapat virtual bersama Kapolri.

"Karena hasil daripada video conference call kemarin mendapat respons yang sangat positif dari pelaku industri event, baik itu penyelenggara event di bidang olahraga, musik, MICE dan event-event berbasis budaya," kata Sandi dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yaitu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Serta harus memenuhi unsur CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Meskipun izin sudah didapat, penyelenggaraan acara tersebut juga harus memperhatikan zonasi Covid-19 di lokasi acara.

Dengan begitu, kegiatan pertunjukan yang berlangsung di kawasan zona merah Covid-19 masih dilarang untuk digelar. Atau bisa diadakan tapi hanya lewat virtual.

Sedangkan kawasan yang berstatus zona kuning akan diterapkan kegiatan berkonsep hybrid, yakni pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan virtual.

Sementara zona hijau rencanannya akan diperkenankan untuk digelar seni pertunjukkan, dengan syarat berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin.

"Kami akan bersinergi dengan Polri, Satgas COVID-19, Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Daerah guna memastikan kegiatan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Mengingat, seluruh kegiatan tersebut berbasis risiko," jelas Sandi.

Sebelumnya, 14 asosiasi pekerja event kreatif mengirim surat terbuka kepada Sandiaga Uno. Mereka meminta diizinkan menggelar kembali seni pertunjukan. Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri, Komisi X DPR, Menteri Kesehatan, serta Ketua Satgas Covid-19 Nasional. (*)

Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab