Sudah Tewas Tertembak, 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab Tersangka Serang Polisi, Polri ke Jaksa

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah tewas tertembak, 6 laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka penyerangan polisi, Polri segera limpahkan berkas kasus ke jaksa.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Sudah tewas tertembak, 6 laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka penyerangan polisi, Polri segera limpahkan berkas kasus ke jaksa.

Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak saat bentrokan dengan aparat polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel polisi tersebut kepada Kejaksaan RI.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Baca juga: Jenazah Briptu Herlis Tiba di Kolaka Utara, Upacara Pemakaman Dipimpin Bupati Nurahman Umar

Baca juga: Pesan Terakhir Briptu Herlis ke Ayah Sebelum Masuk Hutan Gugur Ditembak MIT Poso, Sosok Penyayang

Baca juga: Baku Tabrak Motor di Baubau, Pengendara Patah Lengan dan Paha juga Luka-Luka, Polisi Bilang Begini

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa,” jelasnya.

Rombongan Rizieq Shihab

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Halaman
123