"Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangtat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang meneror Sonia untuk segera diproses langsung, tidak menunggu lama," kata dia.
Rekan Doni, Francine Widjojo mengatakan, dalam kasus ini sesuai dengan laporan awal, jerat hukum yang dikenakan adalah terkait Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.
"Namun hasilnya nanti adalah tergantung dari gelar perkara yang diadakan. Sebenarnya bisa, tapi dalam hal ini sanksinya belum ada," kata dia. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror"