Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.
"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.
Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.
Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.
"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," kata Jury. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas"