Menyapa Nusantara
Pandangan Tentang Aksesibilitas Digital: Implementasi Asta Cita Pemerintahan Prabowo
Opini ditulis oleh Nur Fauzi Ramadhan, Co Founder Asah Kebijakan Indonesia tentang Aksesibilitas digital: implementasi Asta Cita Pemerintahan Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-arsip-Nur-Fauzi-Ramadhan-Co-Founder-Asah-Kebijakan-Indonesia.jpg)
Secara internasional, terdapat panduan aksesibilitas digital yang menjadi pedoman pengaturan aksesibilitas digital dan telah diadopsi oleh hukum positif pada beberapa negara. Salah satu pedoman tersebut ialah WCAG 2.0 yang berisikan panduan untuk mencapai aksesibilitas digital. Dokumen ini diterbitkan oleh World Wide Web Consortium (W3C) pada Desember 2008 dan memperkenalkan perubahan signifikan pada versi panduan sebelumnya (WCAG 1.0), yang secara resmi dirilis pada Mei 1999.
Meskipun sudah diperbaharui oleh WCAG 2.1 dan 2.2, pada intinya prinsip yang digunakan tetaplah sama, yakni dengan memberikan panduan empat prinsip aksesibilitas.
Adapun keempat prinsip tersebut ialah: dapat dipersepsikan, maksudnya dapat dijangkau oleh pengguna dengan cara yang lebih mudah, dapat dioperasikan, maksudnya pengembang web atau aplikasi menyediakan cara untuk membantu pengguna menavigasi dan menemukan konten, dapat dimengerti, maksudnya dapat dipahami dengan mudah oleh pengguna, dan kokoh, maksudnya dapat memaksimalkan fungsi kompatibilitas dengan pengguna dan dapat diberlakukan secara berkelanjutan.
Kendati sudah ada pedoman internasional yang mengatur mengenai aksesibilitas digital, belum terdapat aturan secara teknis di Indonesia yang mengatur mengenai aksesibilitas digital, termasuk pula terhadap panduan teknis penyusunannya. Padahal, hak atas informasi merupakan amanat dari Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketiadaan standar dan prosedur serta aturan yang jelas berkonsekuensi pada sering terjadinya pelanggaran aksesibilitas digital di sektor pemerintah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Suarise, ditemukan 2.000 lebih pelanggaran aksesibilitas dari sampel 34 website pemerintah provinsi di Indonesia. Dari jumlah pelanggaran tersebut, isu aksesibilitas yang sering dilanggar, meliputi: rendahnya kontras warna, tautan kosong, dan gambar yang tidak memiliki alternatif teks.
Lain hal dengan di Indonesia, Amerika Serikat telah memiliki pedoman aksesibilitas yang telah diimplementasikan sejak tahun 1990-an. Meskipun dalam penerapannya tidaklah seragam antarnegara bagian di AS, sebagian yurisdiksi negara bagian telah mempersamakan ruang digital sebagai ruang publik, sebagaimana yang diatur dalam Article 3 Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika 1990.
Dalam article 3 undang-undang tersebut juga mengatur mengenai larangan diskriminasi atas disabilitas di tempat publik. Sebagai catatan, dalam beberapa negara bagian di AS mengategorikan ruang publik di sini sebagai dapat diartikan pula larangan untuk melakukan diskriminasi di ruang digital.
Sementara itu, di negara-negara Eropa sudah disahkan European Accsesibility Act (EAA) pada tahun 2019. Dalam hal aksesibilitas digital, EAA berisikan kewajiban bagi lembaga pemerintahan dan swasta untuk mematuhi standar aksesibilitas yang diperlukan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia. Hal ini pada muaranya diharapkan untuk meningkatkan partisipasi mereka untuk mendapatkan layanan dasar dan akses terhadap perekonomian yang setara.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hal pemberlakuan EAA yang mulai efektif pada 28 Juni 2025 ialah keberadaannya yang meliputi seluruh produk dan jasa yang dipasarkan di Eropa. Artinya, keberlakuan dari EAA ini juga termasuk pada perusahaan yang melakukan ekspor produknya ke negara-negara Eropa yang dibebani kewajiban untuk mematuhi standar aksesibilitas Uni Eropa.
Apabila kita berkaca dari negara lainnya, tentu Indonesia masih sangat jauh tertinggal dalam hal ketersediaan dan pelaksanaan aturan mengenai aksesibilitas digital. Padahal, apabila dicermati, sebagaimana yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, jikalau aksesibilitas digital sudah dapat terpenuhi tentu akan sangat memudahkan aktivitas semua orang, bukan hanya disabilitas.
Dalam kaca mata pelayanan publik, dengan diimplementasikannya aksesibilitas digital di lingkup pemerintahan menunjukkan bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang layak bagi masyarakat dengan tanpa terkecuali.
Selain itu, dengan serius untuk mengatur aksesibilitas digital, berarti menunjukkan kepedulian pemerintah untuk mendorong kesetaraan dan inklusivitas, sebagaimana prinsip ke IV Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. (*)
(TribunnewsSultra.com)