Ditjen Imigrasi Sultra 2026
Lurah dan Camat di Kendari Diminta Aktif Awasi Warga yang Akan Kerja ke Luar Negeri, Cegah TPPO-TPPM
Ganda mengatakan, pihak Imigrasi menemukan sejumlah kasus TPPO di Kota Lulo, sehingga dipilih menjadi lokasi sosialisasi pencegahan.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Lurah-dan-Camat-di-Kendari-Diminta-Aktif-Awasi-Warga-yang-Akan-Kerja-ke-Luar-Negeri-Cegah-TPPO-TPPM.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 22 lurah dan camat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta aktif melaporkan warga yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir.
Dalam kegiatan Sosialisasi Paspor Indonesia Nyaman, Terjamin, Aman, Resmi (PINTAR), Senin (18/5/2026).
Kegiatan itu berlangsung disalah satu hotel di Jalan Edi Sabara Nomor 1A, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Ganda mengatakan, pihak Imigrasi menemukan sejumlah kasus TPPO di Kota Lulo, sehingga dipilih menjadi lokasi sosialisasi pencegahan.
Baca juga: Imigrasi Kendari Bentuk Timpora di Bombana Sulawesi Tenggara, Perkuat Pengawasan Orang Asing
“Ini yang berusaha kita cegah,” ujar Ganda saat diwawancarai.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai upaya pencegahan TPPO dan TPPM melalui proses penerbitan paspor.
Mulai dari tahapan wawancara, pemeriksaan data biometrik, hingga analisis tujuan keberangkatan pemohon.
Menurutnya, Imigrasi memiliki kewenangan untuk menunda penerbitan paspor maupun keberangkatan seseorang apabila ditemukan indikasi nonprosedural.
Beberapa indikator pemohon berisiko yang perlu diwaspadai antara lain tujuan keberangkatan tidak jelas.
Baca juga: Imigrasi Sultra Gelar Rapat Timpora se-Sulawesi Tenggara, Perkuat Sinergitas Cegah TPPO dan TPPM
Lalu biaya perjalanan ditanggung pihak lain, hingga tidak memahami pekerjaan yang akan dijalani.
Selain itu, dokumen yang tidak meyakinkan serta jawaban pemohon yang berubah-ubah juga menjadi perhatian petugas.
Ganda meminta lurah dan camat segera melaporkan apabila menemukan warga yang hendak bekerja di luar negeri dengan proses mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari, maupun polisi.
Diketahui, Kantor BP3MI Sultra berlokasi di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
Baca juga: Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor Selama Perayaan HUT ke-62 Sulawesi Tenggara di MTQ Kendari
| Imigrasi Baubau Deportasi 4 Pria dan 1 Wanita WNA Vietnam Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal |
|
|---|
| Kades dan Camat di Konawe Selatan Ikut Sosialisasi PINTAR Imigrasi Sultra, Fokus Cegah TPPO dan TPPM |
|
|---|
| Akses Makin Mudah, Imigrasi Kendari Hadir Lebih Dekat untuk Warga Konawe dan Kolaka Raya |
|
|---|
| UKK Imigrasi Dibangun di Kolaka Sulawesi Tenggara, Beri Pelayanan Keimigrasian Lebih Dekat |
|
|---|
| Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara Perkuat Peran Pimpasa di Wakatobi, Cegah TPPO dan TPPM |
|
|---|