Imigrasi Kendari 2026
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Kota Tangerang
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Imigrasi-Resmikan-Global-Citizen-of-Indonesia-di-Hari-Bakti-Imigrasi-Ke-76.jpg)
Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.
Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.
Baca juga: 9 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Baubau, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Kunjungan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.
“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.
Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.(*)
| Imigrasi Canangkan Strategi Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur demi Wujudkan Ekosistem Digital |
|
|---|
| Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kendari Wujudkan Pengabdian Lewat Donor Darah |
|
|---|
| 9 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Baubau, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Kunjungan |
|
|---|
| Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan |
|
|---|