Minggu, 19 April 2026

Imigrasi Kendari 2026

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Kota Tangerang

Tayang:
zoom-inlihat foto Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Imigrasi Kendari/Imigrasi
DITJEN IMIGRASI - Wawancara doorstop bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di acara syukuran Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, pada Senin (26/01/2026). Di momen hari jadi Imigrasi tersebut, Ditjen Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, pada Senin (26/01/2026).

Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 atau hari jadi Imigrasi.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.

Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

Baca juga: Imigrasi Canangkan Strategi Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur demi Wujudkan Ekosistem Digital

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id).

E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.

Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kendari Wujudkan Pengabdian Lewat Donor Darah

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved