Jumat, 22 Mei 2026

Imigrasi Kelas I TPI Kendari

Imigrasi Kendari Temukan 19 Tenaga Kerja Asing Bermasalah saat Operasi Wira Waspada di Konawe

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menemukan 19 tenaga kerja asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara

Tayang:
zoom-inlihat foto Imigrasi Kendari Temukan 19 Tenaga Kerja Asing Bermasalah saat Operasi Wira Waspada di Konawe
Imigrasi Kendari
OPERASI WIRA WASPADA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat memeriksa tenaga kerja asing (TKA) dalam Operasi Wira Waspada di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (10/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025). Dari hasil operasi tersebut, Imigrasi Kendari menemukan 19 TKA bermasalah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menemukan 19 tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TKA yang diamankan merupakan hasil Operasi Wira Waspada di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Konawe pada Rabu (10/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025).

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dan represif untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan operasi Wira Waspada juga dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui 2 orang asing tidak melakukan perubahan data tempat tinggal sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keimigrasian.

Sementara 17 orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspor pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Terhadap 17 orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keberadaan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki, termasuk pengecekan paspor dan izin tinggal yang bersangkutan.

Baca juga: Imigrasi Kendari Luncurkan Layanan Digital IKENI LAPAK: Urus Paspor Kini Lebih Mudah dan Cepat

“Pemeriksaan masih kami lakukan secara menyeluruh terhadap 19 orang asing yang diamankan," ujar Noviran dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (16/12/2025).

Novrian juga menegaskan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka Imigrasi Kendari akan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui penjatuhan sanksi administratif keimigrasian hingga tindakan deportasi.

Ia menambahkan pelaksanaan operasi Wira Waspada ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Khususnya di kawasan industri yang memiliki tingkat mobilitas dan aktivitas tenaga kerja asing yang tinggi.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Kendari berharap perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Termasuk kewajiban pelaporan dan pembaruan data, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.

Baca juga: Aplikasi Ikeni Moramo, Bantu Imigrasi Kendari Perkuat Pengawasan Orang Asing di Sulawesi Tenggara

Operasi ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan kondusif, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Konawe dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak, baik tenaga kerja asing maupun perusahaan,” ucap Kepala Kantor.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved