PPPK Paruh Waktu
7 Dokumen PPPK Paruh Waktu Wajib Diisi saat Upload DRH, Jadwal Pengisian Berakhir 15 September 2025
Saat ini BKN RI terus berupaya menata ulang sistem kepegawaian nasional, salah satunya pengangkatan honorer skema PPPK paruh waktu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA,COM - Melalui BKN RI terus berupaya menata ulang sistem kepegawaian nasional, salah satunya pengangkatan honorer skema PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Sebagai solusi bagi honorer atau tenaga non-ASN, karena belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki masa kerja setahun. Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Rekap Sementara ACC NIP PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Terbanyak Tenaga Teknis
Diangkat skema ini tetap berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) resmi dari BKN.
Untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Pengusulan mulai 7 Agustus 2025. Semula dijadwalkan berakhir 20 Agustus 2025. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB.
Sesuai nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengusulan diperpanjang 25 Agustus 2025 lalu.
Usulan wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani secara elektronik.
Berdasarkan rilis BKN, hingga 22 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.068.495 usulan PPPK paruh waktu telah diajukan instansi pemerintah.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Mulai Besok 28 Agustus 2025, Cek Jadwal Terbaru KemenPANRB
Jika dipresentasekan sudah mencapai 78 persen dari total potensi 1.370.523 honorer memenuhi kriteria.
66.495 usulan ditolak, dengan alasan utama pegawai sudah tidak aktif bekerja dan keterbatasan anggaran instansi.
Setelah pengusulan ditutup, tahapan berikutnya penetapan kebutuhan formasi oleh Menteri PANRB, dijadwalkan 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Pengumuman alokasi kebutuhan 27 Agustus sampai 6 September 2025, disampaikan melalui BKD dan situs resmi instansi.
Lalu, honorer yang diajukan melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup, sesuai jadwal mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Tahap usul penetapan NIP dijadwalkan hingga 20 September 2025 mendatang, dan penetapan NIP sampai 30 September 2025.
Baca juga: Rekap Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara per 26 Agustus 2025: Pemprov Sultra Terbanyak
Untuk prioritas pelamar PPPK paruh waktu, dimulai Pelamar Prioritas (P1), Eks THK-II, dan tenaga non-ASN aktif terdata BKN.
Jabatan bisa diisi tenaga teknis, tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penempatan tak harus sama dengan formasi sebelumnya, selama pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi.
Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, termasuk akses pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Update Pengusulan PPPK Paruh Waktu per 22 Agustus 2025, 538 Instansi Sudah Usulkan, Rinciannya
Beberapa daerah seperti Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara telah mengusulkan ribuan formasi PPPK Paruh Waktu.
Di Sulawesi Tenggara, pengusulan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di daerah terpencil.
7 Berkas Diupload saat mengisi DRH PPPK Paruh Waktu:
1. Pas foto terbaru Dengan latar belakang merah.
2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
3. Ijazah Terakhir beserta Transkip nilai.
4. Surak Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
5. Surat Keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Nomor pokok wajib pajak.
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.