Berita Konawe Utara
Wanita Asal Konawe Selatan Ditangkap di Wawolesea Konawe Utara, Polisi Sita Sabu 50,60 Gram
Polres Konut menyita satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 50,60 gram.
Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Wanita JL (31) asal Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut).
JL ditangkap saat berada di rumah keluarga suaminya di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/8/2025).
Jarak antara Kecamatan Tinanggea dan Kecamatan Wawolesea yakni 176,8 kilometer (km), ditempuh dengan waktu 3 jam 56 menit.
Polres Konut menyita satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 50,60 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik JL.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Saat Patroli
Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo V29 dan tas selempang bermotif loreng.
Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, melalui Kasatresnarkoba, AKP Arman, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Langgikima.
"Awalnya, informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Langgikima sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh JL," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai sumber untuk mengintai JL.
Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi JL tengah menuju Unaaha dan Kendari, mencari barang yang akan diedarkan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Muna, Ngaku Dapat dari Warga Binaan Rutan Raha
Namun, setelah diintai selama berhari-hari, JL diketahui masih berada di Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak pergerakan JL menuju Konawe Utara, Senin (11/8/2025) pukul 15.00 Wita.
Hingga akhirnya, Selasa pukul 01.30 Wita, polisi menemukan rumah tempat JL menginap dan menggerebeknya, disaksikan pemerintah setempat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Konawe Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
JL kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.
Baca juga: Mobil Curian Ditukar Sabu Senilai Rp60 Juta, Pelaku Ternyata Pengedar di Kendari hingga Kolaka
Waspada! Sulawesi Tenggara Jadi Target Pasar Penjualan Narkoba, Sabu Diedar di Kendari hingga Kolaka |
![]() |
---|
Pesan Kamar Hotel Pakai KTP dari Internet Guna Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Modus Pelaku di Kendari |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS Polda Sulawesi Tenggara Sita 6,8 Kg Sabu Asal Kalimantan Selatan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ibu di Bulukumba Kirim Video Ayah Aniaya Anak di Kolaka Sulawesi Tenggara, Ditangkap Lagi Pesta Sabu |
![]() |
---|
Awalnya Gerebek Pelaku Penganiayaan Anak di Kolaka, Polisi Malah Pergoki 3 Pria Pesta Narkoba Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.