Berita Muna

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Muna, Ngaku Dapat dari Warga Binaan Rutan Raha

Empat pelaku terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diringkus polisi.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
PENGEDAR SABU MUNA - Kolase foto 2 dari 4 pelaku terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diringkus polisi. Para pelaku diamankan di tempat berbeda di Kabupaten Muna, pada Senin (4/8/2025) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Empat pelaku terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diringkus polisi.

Tiga di antaranya adalah pria, inisial IA (20, PH (30), A (26) dan satu pelaku wanita berinisial CO (39).

Para pelaku diamankan di tempat berbeda di Kabupaten Muna, pada Senin (4/8/2025) malam.

Para pelaku tercium aksinya, saat seorang pelaku inisial IA terciduk warga melakukan transaksi sabu di Jalan Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Di tangan 4 pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,16 gram.

Kepala Seksi atau Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan para pelaku merupakan kelompok yang secara berantai memperoleh barang haram tersebut.

Pelaku pertama berhasil dibekuk yakni IA, ditemukan sabu di dalam celana yang dikenakannya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman Mati

Setelah diinterogasi IA mengaku sabu tersebut diperoleh dari pelaku PH melalui perantara A.

Lalu pelaku PH mengaku barang haram tersebut didapatnya dengan cara diambil langsung dengan modus tabrak tangan dalam rumah wanita CO.

Saat penggeledahan di rumah CO, polisi menemukan barang bukti disimpan pelaku di pembuangan sampah belakang rumah miliknya.

Tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, 2 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet kosong ukuran sedang. 

Sembilan belas sachet kosong ukuran kecil, 1 sendok pipet warna putih dan warna putih bergaris ungu.

Lima puluh sachet kosong, uang tunai Rp50 ribu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone warna silver merek Vivo Y19 milik pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku CO mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria inisial E.

Baca juga: Mobil Curian Ditukar Sabu Senilai Rp60 Juta, Pelaku Ternyata Pengedar di Kendari hingga Kolaka

"Pria E saat ini berada di dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Raha," ujar Baharuddin dalam tulisann yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (5/8).

Empat tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved