KPK OTT di Sulawesi Tenggara
Profil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka Gantikan Bupati Abdul Azis, Dulu Guru Kini Pimpin Koltim
Profil Wakil Bupati (Wabub) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd yang menggantikan Abdul Azis sebagai Bupati.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
Dalam konteks pemerintahan daerah, tugas-tugas ini bisa diambil alih oleh wakil bupati jika bupati berhalangan sementara, seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur.
Meski demikian, Nyoman menegaskan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur belum dilakukan.
Keputusan terkait hal itu menunggu arahan dan petunjuk dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Penunjukan Plt Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan, Plt diangkat ketika jabatan kepala daerah berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, saat ini pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur tetap berjalan dengan koordinasi antara perangkat daerah dan Wakil Bupati untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Tugas strategis yang memerlukan keputusan kepala daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
Biodata:
Nama Lengkap: Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd.
Tanggal Lahir: 22 November 1956 (usia sekitar 68 tahun)
Tempat Lahir: Mowewe, Kolaka Timur, Sulawesi
Jabatan Saat Ini: Wakil Bupati Kolaka Timur periode 2025–2030.
RIWAYAT PENDIDIKAN
- STM NEGERI 1 KENDARI (1974-1976)
- S1 UNIVERSITAS HALUOLEO KENDARI (1999-2003)
- S2 UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG (2007-2009)
Riwayat Pekerjaan
- DEPDIKBUD RI (GURU SMP) 1980-2004
- DIKMUDORA KAB. KOLAKA (GURU SMA) 2004-2005
- DIKMUDORA KAB. KOLAKA (KEPALA SEKOLAH) 2005-2016.
Aturan Wakil Bupati jabat Bupati
Ketika seorang Bupati menjadi tersangka korupsi, maka posisi Wakil Bupati kemungkinan naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau bahkan definitif sebagai Bupati,.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dasar Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal-pasal penting:
Pasal 65 Ayat (1) dan (2):
Kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan jika berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.
Pasal 66:
Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melaksanakan tugas lain jika kepala daerah berhalangan.
Pasal 78 Ayat (1):
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan:
huruf c. karena dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
huruf d. karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum yang mengharuskan nonaktif.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
PP ini mengatur mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD kepada Presiden (melalui Mendagri) jika kepala daerah tersandung kasus hukum berat.
3. Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedudukan Kepala Daerah
Mengatur posisi kepala daerah ketika menjadi tersangka korupsi, dan penunjukan Plt dari wakil kepala daerah, atas SK dari Menteri Dalam Negeri (untuk kabupaten/kota).
Bagaimana Mekanismenya?
Berikut proses ketika bupati jadi tersangka korupsi:
Status Tersangka
Jika bupati baru ditetapkan tersangka, belum tentu langsung diberhentikan. Tapi, jika proses hukum mengganggu tugas-tugas pemerintahan, maka ia dapat dinonaktifkan sementara.
Penunjukan Plt Bupati
Wakil Bupati ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati melalui Surat Keputusan (SK).
-Dasarnya: UU 23/2014 & Permendagri.
-Jika Bupati Diberhentikan Tetap (misal: divonis bersalah)
Maka Wakil Bupati diusulkan menjadi Bupati definitif oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden (melalui Mendagri).
-Prosedur ini memakan waktu dan butuh rapat paripurna DPRD.
Contoh Kasus Serupa:
Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) ditangkap KPK tahun 2021, Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt.
Bupati Bekasi (Neneng Hasanah Yasin) ditangkap KPK, Wakil Bupati jadi Plt diangkat sebagai Bupati definitif. (*)
(Tribun-Timur.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.