KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Profil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka Gantikan Bupati Abdul Azis, Dulu Guru Kini Pimpin Koltim

Profil Wakil Bupati (Wabub) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd yang menggantikan Abdul Azis sebagai Bupati. 

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase foto/Ist
GANTI - Berikut ini profil Wakil Bupati (Wabub) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd yang menggantikan Abdul Azis sebagai Bupati. Usai Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap RSUD Kolaka Timur, ia dipastikan tak bisa melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Kolaka Timur. Pasalnya, ia harus menjalani masa penahanan hingga proses hukum berlanjut di pengadilan. Kolaka Timur berada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jarak Kolaka Timur dengan Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini profil Wakil Bupati (Wabub) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd yang menggantikan Abdul Azis sebagai Bupati. 

Usai Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap RSUD Kolaka Timur, ia dipastikan tak bisa melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Kolaka Timur

Pasalnya, ia harus menjalani masa penahanan hingga proses hukum berlanjut di pengadilan. 

Kolaka Timur berada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jarak Kolaka Timur dengan Kendari ibu kota Sulawesi Tenggara sekitar 129,1 kilometer. 

Jika menempuh perjalanan darat dengan durasi 3 jam 13 menit melewati Jalan Poros Unaaha - Pondidaha. 

Kolaka Timur dipimpin Abd Azis dan Yosep Sahaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Periode 2025 - 2030.

Baca juga: Wabup Kolaka Timur Yosep Ambil Alih Tugas Non-Strategis Abdul Azis, Tunggu Kebijakan Gubernur Sultra

Keduanya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Namun karena dugaan kasus suap yang menyeret Abdul Azis sehingga terjadi kekosongan pada posisi Bupati. 

Yosep Sahaka pun diminta untuk menjalankan tugas sebagai bupati. 

Mengisi kekosongan kepala daerah, Yosep Sahaka kini mengambil tugas Abdul Azis

Namun posisi Yosep Sahaka bukanlah sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Kolaka Timur

Sampai menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumanggerukka. 

Profil Yosep Sahaka

Yosep Sahaka lahir di Mowewe 22 November 1956. Menitih karir di bidang pendidikan.

Perjalanan pendidikan Yosep dimulai di STM Negeri 1 Kendari, tempat ia menuntut ilmu pada tahun 1974 hingga 1976.

Kuliah S1 di Universitas Haluoleo Kendari, yang ditempuhnya dari tahun 1999 hingga 2003.

Yosep kemudian melanjutkan S2 di Universitas Kanjuruhan Malang dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 2009.

Yosep memulai karier sebagai seorang pendidik. Bergabung dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Republik Indonesia tahun 1980.

Yakni sebagai guru di sebuah SMP. Selama lebih 2 dekade, menjadi seorang guru hingga tahun 2004. 

Setelah itu, ia melanjutkan kariernya di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Kolaka, di mana ia menjadi guru di tingkat SMA pada tahun 2004 hingga 2005.

Membawanya menduduki posisi sebagai kepala sekolah. Dari 2005 hingga 2016.

Ia pernah menjabat sebagai kepala sekolah, di antaranya di SMA Negeri 1 Mowewe dari tahun 2007 hingga 2016 Wikipedianotifsultra.id.

Terjun Politik

Pasangan calon Abdul Azis dan Yosep Sahaka optimis memenangkan Pilkada Kolaka Timur 2024, usai mendapat nomor urut 1.
Pasangan calon Abdul Azis dan Yosep Sahaka optimis memenangkan Pilkada Kolaka Timur 2024, usai mendapat nomor urut 1. (Istimewa)

Setelah pensiun dari dunia pendidikan, Yosep kemudian terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi DPRD Kabupaten Kolaka Timur, melalui Partai Golkar. 

Pada Pilkada 2024, ia maju sebagai calon Wakil Bupati dan kemudian berhasil menang bersama pasangan Bupati Abdul Azis

Keduanya memiliki akronim nama Asmara. 

Peran Organisasi Guru

Meski sudah pensiun dari dunia pendidikan, Yosep dipercaya memimpin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kolaka Timur sebagai Ketua untuk masa bakti 2025–2030.

Dalam perannya, ia menekankan PGRI sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam memajukan pendidikan. 

Gantikan Abdul Azis

Abdul Azis sebelumnya telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Kota Makassar. 

Saat itu, ia sedang berada di Kota Daeng untuk menghadiri Rakernas NasDem.

Setelah serangkaian informasi simpang siur, KPK mengonfirmasi menangkap Abdul Azis.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan pernyataan tegas yang mengakhiri drama tersebut. 

Ia membenarkan Abdul Azis telah diamankan pada Kamis (7/8/2025) malam.

"Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," kata Fitroh, Jumat (8/8/2025).

Penangkapan ini merupakan puncak dari kegiatan OTT KPK terkait dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit. 

Lalu, dirinya dibawa ke Jakarta pada Jumat (8/8/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK. 

Tak lama setelah itu, KPK merilis status tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat tersangka lainnya. 

Keputusan terkait hal itu menunggu arahan dan petunjuk dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Seperti yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kolaka Timur, I Nyoman Abdi. 

Ia membenarkan pengisian kekosongan tugas tersebut oleh Wakil Bupati saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (11/8/2025).

“Secara otomatis Wakil Bupati Kolaka Timur mengambil alih tugas-tugas kepemimpinan daerah yang bersifat non-strategis,” ujar I Nyoman Abdi.

Tugas non-strategis bupati merujuk pada fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat rutin dan administratif, tidak melibatkan pengambilan keputusan besar atau kebijakan strategis daerah. 

Dalam konteks pemerintahan daerah, tugas-tugas ini bisa diambil alih oleh wakil bupati jika bupati berhalangan sementara, seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur. 

Meski demikian, Nyoman menegaskan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur belum dilakukan. 

Keputusan terkait hal itu menunggu arahan dan petunjuk dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Penunjukan Plt Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam regulasi itu disebutkan, Plt diangkat ketika jabatan kepala daerah berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan dari jabatannya.

Sementara itu, saat ini pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur tetap berjalan dengan koordinasi antara perangkat daerah dan Wakil Bupati untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. 

Tugas strategis yang memerlukan keputusan kepala daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

Biodata:

Nama Lengkap: Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd.

Tanggal Lahir: 22 November 1956 (usia sekitar 68 tahun)

Tempat Lahir: Mowewe, Kolaka Timur, Sulawesi

Jabatan Saat Ini: Wakil Bupati Kolaka Timur periode 2025–2030.

RIWAYAT PENDIDIKAN

- STM NEGERI 1 KENDARI (1974-1976)

- S1 UNIVERSITAS HALUOLEO KENDARI (1999-2003)

- S2 UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG (2007-2009)

Riwayat Pekerjaan

- DEPDIKBUD RI (GURU SMP) 1980-2004

- DIKMUDORA KAB. KOLAKA (GURU SMA) 2004-2005

- DIKMUDORA KAB. KOLAKA (KEPALA SEKOLAH) 2005-2016.

Aturan Wakil Bupati jabat Bupati

Ketika seorang Bupati menjadi tersangka korupsi, maka posisi Wakil Bupati kemungkinan naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau bahkan definitif sebagai Bupati,.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum.
 
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal-pasal penting:

Pasal 65 Ayat (1) dan (2):

Kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan jika berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

Pasal 66:

Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melaksanakan tugas lain jika kepala daerah berhalangan.
Pasal 78 Ayat (1):

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan:

huruf c. karena dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
huruf d. karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum yang mengharuskan nonaktif.
 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

PP ini mengatur mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD kepada Presiden (melalui Mendagri) jika kepala daerah tersandung kasus hukum berat.

3. Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedudukan Kepala Daerah

Mengatur posisi kepala daerah ketika menjadi tersangka korupsi, dan penunjukan Plt dari wakil kepala daerah, atas SK dari Menteri Dalam Negeri (untuk kabupaten/kota).

Bagaimana Mekanismenya?

Berikut proses ketika bupati jadi tersangka korupsi:

Status Tersangka

Jika bupati baru ditetapkan tersangka, belum tentu langsung diberhentikan. Tapi, jika proses hukum mengganggu tugas-tugas pemerintahan, maka ia dapat dinonaktifkan sementara.

Penunjukan Plt Bupati

Wakil Bupati ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati melalui Surat Keputusan (SK).

-Dasarnya: UU 23/2014 & Permendagri.

-Jika Bupati Diberhentikan Tetap (misal: divonis bersalah)
Maka Wakil Bupati diusulkan menjadi Bupati definitif oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden (melalui Mendagri).

-Prosedur ini memakan waktu dan butuh rapat paripurna DPRD.
 
Contoh Kasus Serupa:

Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) ditangkap KPK tahun 2021, Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt.

Bupati Bekasi (Neneng Hasanah Yasin) ditangkap KPK,  Wakil Bupati jadi Plt diangkat sebagai Bupati definitif. (*)

(Tribun-Timur.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved