KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Peran Bupati Kolaka Timur dalam Kasus Suap Proyek RSUD, Diduga Terima Uang Rp1,6 M dari Swasta

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tangkapan layar video kanal YouTube KPK, dok tribunnews.com
BUPATI KOLTIM TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dugaan kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelum KPK membeberkan kronologi penahanan terhadap sejumlah orang tersebut, tersangka dimunculkan di depan awak media. Ada lima orang yang mengenakan rompi oranye, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis.    

Anggaran tersebut digelontorkan ke 12 RSUD se-Indonesia, salah satunya di Kabupaten Kolaka Timur.

RSUD di Koltim mendapat jatah sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Akan tetapi, proyek dengan nilai besar tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Di Kabupaten Kolaka Timur ini terjadi tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

“Anggarannya itu dipotong dan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya menambahkan.

Sejak 7-8 Agustus 2025, KPK telah mengamankan 12 orang di tiga lokasi yang berbeda.

Yakni Kota Kendari Sultra sebanyak empat orang meliputi AGD, AAR, NA dan DA.Lalu ALH, DK, NB, AR, ASW, dan CYN diamankan di Jakarta, serta ABZ dan FZ di Makassar Sulawesi Selatan.

Ke-12 orang tersebut meliputi pihak swasta maupun pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

(*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved