KPK OTT di Sulawesi Tenggara
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus Suap Proyek RSUD Koltim, Ada Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan kasus suap pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (9/8/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Desi Triana Aswan
YouTube KPK RI
KPK RI - Tangkapan layar Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus suap di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Sabtu (9/8/2025). Ia merilis lima tersangka kasus suap tersebut, salah satunya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Disiarkan melalui akun YouTube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Asep bilang, Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi.
"Jadi dari Rp9 miliar tersebut, dibagi-bagi gitu ya tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar, dibayarkan secara bertahap," jelasnya.
KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8-27 Agustus di rumah tahanan Rumah Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Tags
KPK
tersangka
kasus suap
RSUD Kolaka Timur
Kolaka Timur
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
Bupati Kolaka Timur
Abdul Azis
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.