KPK OTT di Sulawesi Tenggara

KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus Suap Proyek RSUD Koltim, Ada Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan kasus suap pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (9/8/2025). 

YouTube KPK RI
KPK RI - Tangkapan layar Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus suap di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Sabtu (9/8/2025). Ia merilis lima tersangka kasus suap tersebut, salah satunya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Disiarkan melalui akun YouTube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). 

Asep bilang, Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi.

"Jadi dari Rp9 miliar tersebut, dibagi-bagi gitu ya tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar, dibayarkan secara bertahap," jelasnya.

KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8-27 Agustus di rumah tahanan Rumah Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved