KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Daftar Dugaan Kasus Korupsi di Kolaka Timur Sejak 12 Tahun Berdiri, 2 Bupati Ditangkap Gegara Suap

Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) daerah otonomi baru yang genap berusia 12 tahun, kembali jadi sorotan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
YouTube KPK
BUPATI KOLTIM TERSANGKA - Tangkapan layar melalui akun YouTube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terlihat barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi dalam kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang melibatkan Bupati Koltim, Abdul Azis. KPK mengumumkan status Azis dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) daerah otonomi baru yang genap berusia 12 tahun, kembali jadi sorotan.

Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati yang sedang menjabat.

Penangkapan tersebut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/8/2025). 

Bupati Abdul Aziz, yang baru lima bulan memimpin sejak terpilih pada Pemilu 2024 lalu, ditahan KPK karena dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Plt Bupati Kolaka Timur 2022. 

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang membelit birokrasi Kolaka Timur.

Cita-Cita Pemekaran yang Gagal

Kolaka Timur resmi berdiri pada 14 Desember 2013, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kolaka.

Kala itu, pemekaran diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Disebut Minta Fee 8 Persen dari Proyek Pembangunan RSUD Koltim Sultra

Namun, cita-cita itu tampaknya hanya "indah di atas kertas."

Faktanya, dua bupati mereka justru berakhir di balik jeruji besi karena dugaan kasus korupsi.

Andi Merya Nur, Bupati perempuan pertama Koltim ini ditangkap KPK pada tahun 2021 dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia divonis 3,5 tahun penjara.

Tiga tahun setelahnya, Abdul Aziz juga diciduk KPK. Ia diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim.

Modus Korupsi yang Sistematis

Dalam kasus Abdul Aziz, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa korupsi ini dilakukan secara sistematis.

Abdul Aziz bersama Jajarannya diduga telah mengatur pemenang tender proyek RSUD sebelum diumumkan secara resmi oleh KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dari pengondisian itu, Abdul Aziz diduga meminta fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek Rp126,3 miliar. 

"Uang tersebut diserahkan secara bertahap, sesuai termin pembayaran proyek," ujar Asep

Daftar Panjang Kasus Korupsi di Kolaka Timur

Catatan TribunnewsSultra menunjukkan, selama 12 tahun berdiri, Kolaka Timur telah memiliki sejumlah kasus korupsi menonjol:

Korupsi di Tingkat Kepala Daerah:

  • Andi Merya Nur (2021): Terjerat suap pengadaan barang dan jasa, divonis 3,5 tahun penjara.
  • Abdul Aziz (2025): Ditangkap KPK atas dugaan suap proyek pembangunan RSUD.

Korupsi di Tingkat Pejabat dan Proyek:

  • Dugaan Suap Pemilihan Wakil Bupati (2022): Proses pemilihan wakil bupati pengganti Andi Merya Nur diwarnai isu suap. Kejaksaan memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD terkait dugaan aliran dana.
  • Proyek Pengerjaan Jalan (2021): Polda Sultra menetapkan lima tersangka, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan yang merugikan negara miliaran rupiah.
  • Kasus Bibit Kopi Robusta (2025): Kejaksaan menahan Kepala Dinas Perkebunan Kolaka Timur beserta dua rekanan atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di Kolaka Timur sudah menjadi masalah yang mengakar, tidak hanya di level bupati, tetapi juga melibatkan pejabat di berbagai dinas dan unsur legislatif (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved