KPK OTT di Sulawesi Tenggara

ASN Dinas Kesehatan dan PU Kolaka Timur Tetap Ngantor Meski Ruangan Disegel KPK Usai OTT Dugaan Suap

ASN Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kolaka Timur tetap beraktivitas meski sejumlah ruangan disegel KPK

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Dokumentasi TribunnewsSultra
KANTOR DINAS KOLTIM - Kolase potret kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Penataan Ruang, dan Perhubungan Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah ruangan di dua dinas tersebut disegel KPK, Kamis (7/8/2025) usai OTT terkait kasus dugaan suap RSUD Koltim. 

Penyegelan dilakukan usai OTT KPK terkait dugaan kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Koltim.

Diduga proyek pembangunan RSUD Koltim dengan anggaran pembangunan capai Rp170 miliar ini menjadi sumber kasus suap di Kolaka Timur.

“Dugaan suap proyek pembangunan/peningkatan kualitas rumah sakit, yang dananya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Budi saat dikonfirmasi Kamis malam.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang di 3 kota berbeda, termasuk Bupati Koltim, Abdul Azis, pada Kamis (7/8/2025).

Empat orang di antaranya diamankan di Kota Kendari Provinsi Sultra, selanjutnya menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sultra.

Tiga orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Baca juga: Kronologi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek RSUD Koltim

Sedangkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia diciduk KPK usai mengikuti Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Partai Nasdem di salah satu hotel berbintang di Makassar, Kamis.

Kemudian Abdul Azis menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah atau Polda Sulsel.

Selanjutnya Abdul Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved