Dampak Negatif Game Roblox, Anak-anak Bisa Jadi Korban Bullying dan Orang Tua Rugi Materil

Dampak negatif game Roblox yang turut dirasakan sejumlah publik figur. Game yang menjamur di kalangan remaja hingga anak-anak ini ramai jadi sorotan. 

Kolase foto/ist
ROBLOX - Simak dampak negatif game Roblox yang turut dirasakan sejumlah publik figur. Game yang menjamur di kalangan remaja hingga anak-anak ini ramai jadi sorotan. Terlebih setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti angkat bicara terkait kekhawatirannya dengan game online ini. Salah satu yang membuatnya cemas, terkait kondisi mental anak-anak yang memainkan Roblox. 

Sementara itu, ia juga mendorong agar ada kebijakan yang mampu membuat anak-anak lebih sehat beradaptasi dengan digital. 

Hal ini dengan kolaborasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kementerian terkait lainnya. 

Dengan kolaborasi tersebut, telah diluncurkan Program Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas).

Pemerintah juga telah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan yang mulai berlaku 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Merujuk dari situs resmi Komdigi, beberapa aturan penting dalam kebijakan tersebut meliputi:

1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses. (*)

(Tribunnews.com/WartaKotalive.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved