PPPK Sultra Tahap 2
RESMI PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara Formasi Tampungan, Link Pengumuman
Melalui laman bkd.sultraprov.go.id, pada Rabu (16/7/2025) merilis daftar formasi tampungan PPPK tahap 2 Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Melalui BKD Sulawesi Tenggara ( Sultra ), mengumumkan secara resmi formasi tampungan.
Adapun formasi tampungan ini, berasal dari nama-nama peserta PPPK tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari laman bkd.sultraprov.go.id, pada Rabu (16/7/2025) merilis daftar formasi tampungan.
"Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Peserta Non ASN Terdata Dalam Pangkalan Database BKN," tulis rilis BKD Sultra.
Baca juga: Beredar Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 1 Konawe Sulawesi Tenggara, Benarkah 17 Agustus 2025?
Nama-nama yang masuk formasi tampungan Pemprov Sultra, karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai lowongan kebutuhan jabatan.
Yakni untuk jabatan Pengelola Umum Operasional, Operasional Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional.
Formasi tampungan PPPK tahap 2 ini bisa mengisi formasi dengan beberapa kriteria.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan.
Kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi.
Baca juga: 2.122 PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Lolos, Jadwal Pemeriksaan Kesehatan di RSJ Sultra
Kriterianya pelamar Prioritas, eks Honorer kategori 2 (THK2), pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
Kemudian pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir terus menerus dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi tenaga honorer terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana 8 jabatan paruh waktu ditetapkan.
Baca juga: RESMI Rincian Jadwal PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara Pemeriksaan Kesehatan, Mulai 9-21 Juli 2025
Untuk skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 diperuntukan bagi pegawai non-ASN.
Telah terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK Tahun 2024.
Untuk pelaksanaannya masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Link pengumuman daftar nama-nama masuk formasi tampungan PPPK tahap 2 Pemprov Sultra:
KLIK DI SINI (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.