Berita Kendari

Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kendari Sultra Tak Perlu Bayar BPHTB saat Beli Rumah, Syaratnya

Masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) di Kendari Sulawesi Tenggara tak perlu bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat beli rumah

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
PLT KEPALA BAPENDA KENDARI - Plt Kepala Bapenda Kendari, Sasriati saat ditemui TribunnewsSultra.com di ruangannya di Kendari, Senin (14/7/2025). Dia mengatakan masyarakat berpenghasilan rendah atau BPR di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membeli rumah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat berpenghasilan rendah atau BPR di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak perlu bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membeli rumah.

Syaratnya yaitu berpenghasilan maksimal Rp9 juta untuk seorang lajang, Rp11 juta bagi yang sudah menikah, begitu pula yang memiliki Tapera maksimal Rp11 juta.

Selain memiliki pendapatan di bawah Rp9 juta dan Rp11 juta, gratis BPHTB juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama.

Plt Kepala Bapenda Kota Kendari, Sasriati mengatakan, hingga 7 Juli 2025 terdapat 635 MBR yang sedang diproses untuk nol BPHTB.

Ratusan masyarakat berpenghasilan rendah ini didominasi oleh warga dengan KTP luar Kota Kendari.

"Dari 635 MBR ini justru 400-an warga berdomisili di luar Kendari, sisanya warga Kendari," katanya.

Sasriati bilang, program 3 juta rumah dari Pemerintah Pusat berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.

Baca juga: Opsen PKB, BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar ke-3 di Kendari, Rp121 M Realisasi Pajak Semester I 2025

Sehingga tidak ada target khusus baik kuota maupun syarat domisili bagi MBR yang ingin memperoleh hunian di Kota Kendari.

"Sempat kemarin kami pertanyakan apakah ada target khusus untuk Kota Kendari misalnya sekian dari 3 juta ternyata tidak," jelas dia.

Untuk mendapatkan layanan gratis BPHTB, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan surat keterangan berpendapatan rendah dari lurah setempat.

Adapun warga berasal dari luar Kota Kendari, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon soal status MBR-nya.

Sebagai informasi, penggratisan BPHTB bagi MBR bertujuan agar warga bisa memperoleh rumah dengan mudah.

Hal tersebut dalam rangka mengurangi kemiskinan ekstrem yang terjadi di kalangan masyarakat.

Apabila tidak memenuhi syarat sebagai MBR, maka BPHTB mesti dibayarkan sebesar 5 persen dari harga tanah atau rumah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved