Berita Kendari
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kendari Sultra Tak Perlu Bayar BPHTB saat Beli Rumah, Syaratnya
Masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) di Kendari Sulawesi Tenggara tak perlu bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat beli rumah
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat berpenghasilan rendah atau BPR di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak perlu bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membeli rumah.
Syaratnya yaitu berpenghasilan maksimal Rp9 juta untuk seorang lajang, Rp11 juta bagi yang sudah menikah, begitu pula yang memiliki Tapera maksimal Rp11 juta.
Selain memiliki pendapatan di bawah Rp9 juta dan Rp11 juta, gratis BPHTB juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama.
Plt Kepala Bapenda Kota Kendari, Sasriati mengatakan, hingga 7 Juli 2025 terdapat 635 MBR yang sedang diproses untuk nol BPHTB.
Ratusan masyarakat berpenghasilan rendah ini didominasi oleh warga dengan KTP luar Kota Kendari.
"Dari 635 MBR ini justru 400-an warga berdomisili di luar Kendari, sisanya warga Kendari," katanya.
Sasriati bilang, program 3 juta rumah dari Pemerintah Pusat berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
Baca juga: Opsen PKB, BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar ke-3 di Kendari, Rp121 M Realisasi Pajak Semester I 2025
Sehingga tidak ada target khusus baik kuota maupun syarat domisili bagi MBR yang ingin memperoleh hunian di Kota Kendari.
"Sempat kemarin kami pertanyakan apakah ada target khusus untuk Kota Kendari misalnya sekian dari 3 juta ternyata tidak," jelas dia.
Untuk mendapatkan layanan gratis BPHTB, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan surat keterangan berpendapatan rendah dari lurah setempat.
Adapun warga berasal dari luar Kota Kendari, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon soal status MBR-nya.
Sebagai informasi, penggratisan BPHTB bagi MBR bertujuan agar warga bisa memperoleh rumah dengan mudah.
Hal tersebut dalam rangka mengurangi kemiskinan ekstrem yang terjadi di kalangan masyarakat.
Apabila tidak memenuhi syarat sebagai MBR, maka BPHTB mesti dibayarkan sebesar 5 persen dari harga tanah atau rumah. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Siapkan Rp800 Juta Rehabilitasi Eks MTQ Kendari Tahun Ini |
![]() |
---|
2 Desa dan 1 Kelurahan Jadi Koperasi Baru Percontohan di Konawe Sulawesi Tenggara, Dapat Pembinaan |
![]() |
---|
Opsen PKB, BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar ke-3 di Kendari, Rp121 M Realisasi Pajak Semester I 2025 |
![]() |
---|
5.000 Warga Dekat Perusahaan Smelter Konawe Alami ISPA, DPR RI Soroti Tunggakan Pajak, PROPER Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.