Berita Kendari
Kata Praktisi Pendidikan Jika Kebijakan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Diterapkan di Kendari Sultra
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta harus digratiskan.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta harus digratiskan.
Kebijakan tersebut dibacakan pada saat sidang di Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.
Penggratisan pendidikan dasar sembilan tahun ini berlaku tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah.
Lalu apa kata praktisi pendidikan di Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof. Dr. Edy Karno, S.Pd., M.Pd jika kebijakan tersebut diterapkan di Kota Kendari?
Dihubungi melalui telepon, Senin (14/7/2025) Prof Edy menjelaskan, putusan MK tersebut memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Khususnya Pasal 34 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah menjamin wajib belajar dasar tanpa biaya.
Menurut Prof Edy, kebijakan yang ditetapkan oleh MK itu dalam rangka menyetarakan pendidikan antara negeri dan swasta sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: SD-SMP Negeri dan Swasta di Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Digratiskan, Siska Sebut Ikut Putusan MK
Hal itu sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas untuk semua.
"Kita tidak boleh lagi ada diskriminasi terutama pada tingkatan SD-SMP karena itu menjadi pendidikan wajib yang harus dilalui untuk menghindari putus sekolah," katanya.
Menurut dia, misi penting atas keputusan MK tersebut agar anak usia putus sekolah tingkat SD dan SMP dapat dikurangi bahkan dihilangkan.
Menurut data BPS 2024, total penduduk setara SD dan SMP berstatus belum pernah sekolah dan putus sekolah di Sultra mencapai 9.922 orang.
Dari 9.922 orang tersebut, 6.878 penduduk di antaranya berusia 13-15 tahun atau setara SMP dan 3.044 penduduk sisanya setara SD yang berusia 7-12 tahun.
Prof Edy Karno berpendapat, hingga kini masyarakat masih menganggap sekolah swasta lebih eksklusif dibandingkan sekolah negeri.
Dikarenakan sekolah swasta memiliki keleluasaan untuk memungut biaya dari siswa dan tidak ada pembatasan dari pemerintah.
Baca juga: Kata Kepala Dinas Dikbud Kota Kendari Sulawesi Tenggara Soal Pendidikan SD dan SMP Digratiskan
"Kalau SD dan SMP negeri lebih terjangkau bagi masyarakat karena adanya pembiayaan seperti dana BOS," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kata-Praktisi-Pendidikan-Jika-Kebijakan-SD-SMP-Negeri-dan-Swasta-Gratis-Diterapkan-di-Kendari-Sultra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.