Berita Kendari

Kebijakan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis di Kendari Didukung DPRD, Minta Wali Kota Buat Imbauan

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, kebijakan tersebut sangat baik untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat.

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
DPRD KOTA KENDARI - Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, saat diwawancarai di ruangannya, beberapa waktu lalu. Rajab mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan pendidikan dasar di pemerintah pusat maupun daerah sangat baik, sehingga dia menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Wali Kota Kendari mengeluarkan surat imbauan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kebijakan SD-SMP negeri dan swasta bakal digratiskan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan pendidikan dasar tahun di pemerintah pusat maupun daerah.

Seperti diungkapkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Tak hanya kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kendari pun menyetujui putusan MK tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, kebijakan sekolah gratis tersebut sangat baik untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat.

Olehnya itu, dia menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat imbauan.

Surat imbauan ini berisi larangan praktik pembebanan biaya pendidikan kepada orangtua terutama biaya baju sekolah.

Baca juga: SD-SMP Negeri dan Swasta di Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Digratiskan, Siska Sebut Ikut Putusan MK

Apalagi, kata dia, pemerintah daerah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan beasiswa kepada pelajar SD dan SMP.

"Ini harus dikuatkan dengan surat imbauan dari pemerintah kota," ungkapnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (4/7/2025).

Terkait satuan pendidikan swasta, menurutnya harus tetap diterapkan, sebab putusan MK bersifat tetap dan mengikat.

"Iya harus diterapkan karena keputusan tetap dan mengikat," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyatakan dukungannya terhadap aturan yang diputuskan oleh MK.

Menurut Siska, orang nomor satu di Kendari ini bilang keputusan tersebut mesti dilaksanakan.

"Kalau itu sudah keputusan negara, yang harus pemerintah daerah laksanakan dan sifatnya wajib, apapun itu pasti kami harus melaksanakan," katanya.

Baca juga: Lahan 20 Hektar Desa Lebo Jaya Konawe Selatan Dinilai Layak Jadi Sekolah Garuda, Kata Wamen Stella

Adapun waktu penerapannya, masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan.

Sebagai informasi, total satuan pendidikan di Kendari sebanyak 348 sekolah dengan rincian 180 PAUD, 126 SD, dan 42 SMP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved