Berita Kendari

Developer Perumahan di Kendari Sulawesi Tenggara Wajib Sediakan Bak Sampah, Disanksi Jika Tak Penuhi

Developer atau pengembang perumahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib menyediakan bak sampah.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
WALI KOTA KENDARI - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (10/7/2025). Siska mengatakan developer atau pengembang perumahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib menyediakan bak sampah. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Developer atau pengembang perumahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib menyediakan bak sampah.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (10/7/2025).

Dia bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembuatan Bak Sampah pada Kawasan Perumahan di Kota Kendari pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu.

"Surat Edaran ini untuk seluruh perumahan yang ada di Kota Kendari wajib memiliki bak sampah," katanya.

Alasannya, agar masyarakat yang bermukim di perumahan tersebut tidak membuang sampah di luar permukimannya.

Baca juga: Momen Wali Kota Kendari Siska Karina Kemudikan Truk Sampah, Sekda Amir Hasan Bergelantung di Bak

Menurut Siska, hal itu juga memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah-sampah tersebut.

SKI bilang, dia tak segan memberikan sanksi kepada developer jika tidak mengindahkan surat edarannya.

"Iya, izinnya nanti kita akan (cabut) kalau misalkan tidak mau kooperatif, kita berikan sanksi," ujarnya.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 600.2/2011 Tahun 2025 tentang Pembuatan Bak Sampah pada Kawasan Perumahan di Kendari.

1. Setiap pengembang perumahan di Kendari wajib menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya, baik yang sedang dalam tahap perencanaan maupun telah selesai namun belum diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda);

2. Bak sampah harus terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca, memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga, serta memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan;

3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang akan diserahkan kepada pemda menurut ketentuan yang berlaku;

4. Pengembang wajib melaporkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kendari mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU;

5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved