PPPK Tahap 2

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Ulang PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Diumumkan BKD Sultra

Pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Cek syarat dan jadwal pendaftaran ulang peserta lulus.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sultra, mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran ulang peserta calon PPPK tahap 2 Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah update terbaru pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sultra, mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran ulang.

Pendaftaran ulang ini berlaku untuk PPPK tahap 2 yang dinyatakan lulus tes CAT di bulan Mei 2025 lalu.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 5487/800.1.13.2/VII/2025.

Baca juga: PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Diingatkan Jangan Asal Isi DRH, BKD Sultra Ingatkan Hal Ini

TENTANG PENDAFTARAN ULANG CALON PEGAWAI PEMERINTAH PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DENGAN JABATAN TENAGA KESEHATAN, GURU DAN TEKNIS YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2024.

Bagi yang dinyatakan lulus PPPK tahap 2, agar melakukan pendaftaran ulang, dengan melampirkan dokumen pendukung.

BKD Provinsi Sulawesi Tenggara menjadwalkan pendaftaran ulang 8-17 Jull 2025 (sesual jadwal terlampir ).

Peserta calon PPPK tahap 2 diharapkan hadir langsung, dengan mengenakan pahalan kemeja putih lengan panjang.

Kemudian mengenakan celana hitam, rol hitam, sepatu hitam dan Jilbab hitam (hhusus Wanita yang menggunakan hijab).

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2025 Formasi Khusus dan Umum Kejaksaan RI: Cek Penempatan, Kriteria, Persyaratan

Kemudian Melampirkan Berkas:

- Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2024.

- Foto copy KTP

- Foto copy ijazah yang dipakai pada saat mendaftar seleksi

- Foto copy daftar nilal/transkrip nilai yang dipalaal saat mendaftar seleksi.

"Dokumen yang akan dikumpulkan secara fisik dibuat dalam 1 (satu) ranghap per item dan dimasukkan dalam map snelhecter plastik."

"Warna Kuning untul Tenaga Kesehatan, Merah untule Tenaga Guru, dan Biru untuk Tenaga Tehnis," tulis pengumuman ditandatangani Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved