Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum

Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
WALI KOTA KENDARI - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat diwawancarai Senin, 10 Maret 2025. Nama Siska disebut dalam sidang kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62) di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

“Tadi yang dipersoalkan adalah uang di sekretariat daerah dan tidak ada uang makan untuk sekda,” ujarnya usai sidang, Senin (30/6/2025).

“Sementara terdakwa Nahwa Umar saat itu sebagai sekda menerima uang tunai Rp70 juta dan ini tidak boleh karena tidak ada dalam DPA,” lanjut Asnadi kepada TribunnewsSultra.com.

Terkait uang makan dan minum Rp28 juta yang masuk ke rekening Wakil Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat Siska Karina Imran, kata Asnadi, dibenarkan dan diatur dalam DPA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved