Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum
Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
WALI KOTA KENDARI - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat diwawancarai Senin, 10 Maret 2025. Nama Siska disebut dalam sidang kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62) di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
“Tadi yang dipersoalkan adalah uang di sekretariat daerah dan tidak ada uang makan untuk sekda,” ujarnya usai sidang, Senin (30/6/2025).
“Sementara terdakwa Nahwa Umar saat itu sebagai sekda menerima uang tunai Rp70 juta dan ini tidak boleh karena tidak ada dalam DPA,” lanjut Asnadi kepada TribunnewsSultra.com.
Terkait uang makan dan minum Rp28 juta yang masuk ke rekening Wakil Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat Siska Karina Imran, kata Asnadi, dibenarkan dan diatur dalam DPA. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Berita Terkait
Baca Juga
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Kapolda Irjen Pol Didik Agung Akan Gandeng KPK Ungkap Kasus Korupsi di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tambah Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Benih Padi Dinas Pertanian Baubau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp360 Juta Resmi Ditahan Kejari Baubau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.