Berita Kolaka Utara

ABK Cabuli Remaja 14 Tahun di Kapal Rute Pelabuhan Siwa-Tobaku Ditangkap Polres Kolaka Utara di Wajo

Polisi menangkap anak buah kapal atau ABK, pelaku pencabulan remaja di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas Polres Kolaka Utara
PELAKU PENCABULAN DITANGKAP - Polisi menangkap anak buah kapal atau ABK, pelaku pencabulan remaja 14 tahun di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). ABK inisial Y (28) ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Polisi menangkap anak buah kapal atau ABK, pelaku pencabulan remaja 14 tahun di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

ABK inisial Y (28) ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/7/2025).

PS Kasubsid PIDM Humas, Polres Kolaka Utara Aipda A Syaiful mengatakan pencabulan bermula akibat pelaku bernafsu saat tak sengaja melihat salah satu kancing baju korban terbuka.

"Aksi pelaku bermula saat Y (28) menyewakan kamarnya (di kapal) ke korban (14)" ucap Aipda Syaiful, Jumat (4/7/2025).

Lalu korban meminta voucher wifi ke Y. Saat memberikan, Y melihat satu kancing baju korban terbuka hingga pelaku pun bernafsu.

Korban mengaku dicabuli oleh pelaku Y di dalam kamar kapal saat perjalanan dari Pelabuhan Siwa Wajo menuju Pelabuhan Tobaku Kolaka.

Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini, bermula ketika ibu korban mendapati pelaku Y berada di dalam kamar yang telah disewa setelah korban keluar.

Baca juga: Dua Bersaudara di Kendari Jadi Korban Dugaan Pelecehan, Keluarga Sayangkan Pelaku Belum Ditangkap

Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku Y berusaha kabur dan bersembunyi.

Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke SPKT Polres Kolaka Utara pada Selasa, 1 juli 2025, ditangani oleh Unit PPA. 

Kasat Reskrim Akp Fernando Oktober, memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan, memimpin tim agar segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. 

"Hasilnya, pelaku Y diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kerjasama Satreskrim Polres Kolaka Utara dengan personil Polsek Pitumpanua," bebernya.

Pelaku Y (28) dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved