Berita Kolaka Utara
ABK Cabuli Remaja 14 Tahun di Kapal Rute Pelabuhan Siwa-Tobaku Ditangkap Polres Kolaka Utara di Wajo
Polisi menangkap anak buah kapal atau ABK, pelaku pencabulan remaja di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Polisi menangkap anak buah kapal atau ABK, pelaku pencabulan remaja 14 tahun di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
ABK inisial Y (28) ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/7/2025).
PS Kasubsid PIDM Humas, Polres Kolaka Utara Aipda A Syaiful mengatakan pencabulan bermula akibat pelaku bernafsu saat tak sengaja melihat salah satu kancing baju korban terbuka.
"Aksi pelaku bermula saat Y (28) menyewakan kamarnya (di kapal) ke korban (14)" ucap Aipda Syaiful, Jumat (4/7/2025).
Lalu korban meminta voucher wifi ke Y. Saat memberikan, Y melihat satu kancing baju korban terbuka hingga pelaku pun bernafsu.
Korban mengaku dicabuli oleh pelaku Y di dalam kamar kapal saat perjalanan dari Pelabuhan Siwa Wajo menuju Pelabuhan Tobaku Kolaka.
Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini, bermula ketika ibu korban mendapati pelaku Y berada di dalam kamar yang telah disewa setelah korban keluar.
Baca juga: Dua Bersaudara di Kendari Jadi Korban Dugaan Pelecehan, Keluarga Sayangkan Pelaku Belum Ditangkap
Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku Y berusaha kabur dan bersembunyi.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke SPKT Polres Kolaka Utara pada Selasa, 1 juli 2025, ditangani oleh Unit PPA.
Kasat Reskrim Akp Fernando Oktober, memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan, memimpin tim agar segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
"Hasilnya, pelaku Y diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kerjasama Satreskrim Polres Kolaka Utara dengan personil Polsek Pitumpanua," bebernya.
Pelaku Y (28) dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Polres Kolaka Timur Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Ayah Rudapaksa Anaknya |
![]() |
---|
Cabuli Siswi SMA Remaja Asal Buteng Diciduk Polisi saat Tidur di Speedboat Pelabuhan Wamengkoli |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Seorang Pemuda di Buton Tengah Sultra Cabuli Siswi SMP, Dibawa Kabur 3 Hari |
![]() |
---|
Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Terduga Pencabulan 5 Anak Nyaris Diamuk Warga saat Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.