Berita Buton Tengah
Cabuli Siswi SMA Remaja Asal Buteng Diciduk Polisi saat Tidur di Speedboat Pelabuhan Wamengkoli
Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala meringkus ALS, Rabu (19/2/2025), karena terlibat aksi pencabulan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Seorang remaja asal Desa One Waara, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial ALS (16) diamankan polisi.
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala meringkus ALS, Rabu (19/2/2025) sore, karena terlibat aksi pencabulan.
Pelaku ALS diamankan Tim Resmob di dalam Speadboat saat berlabuh.
Ia diduga kuat pelaku pencabulan terhadap YS pelajar SMA berusia 15 Tahun di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli, Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Tim Polres Konawe Utara Patroli Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas usai Pelantikan Kepala Daerah
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengkonfirmasi kejadian ini.
"Benar, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan ALS, diduga pelaku tindak pidana pencabulan seorang remaja SMA," katanya.
"Bermula Minggu (16/2/2025) saat YS pergi meninggalkan rumah dengan alasan ke orang tuanya pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya, namun selama 2 tidak pulang kerumah," tambahnya.
"Orang tua yang khawatir mencari anaknya ke beberapa tempat, yang sering dikunjungi dan bertanya keteman- teman YS tentang keberadaannya.
"Orang tua korban mendapatkan informasi bahwa YS bersama ALS. Korban kemudian pulang ke rumah.
"Kemudian melapor ke Mako Polres Buton Tengah dan orang tua YS sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh ALS (16)."
"Kedua Orang tua korban YS (15) yang tidak terima langsung membuat laporan terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anaknya," beber polisi.
Baca juga: Kondisi Motor Ditumpagi 3 Pelajar Muna Barat Usai Tabrakan Mobil Triton, Ringsek Tak Berbentuk
Dengan berbekal laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala langsung memimpin Tim Resmob melaksanakan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku.
ALS berhasil diamankan Tim Resmob saat sedang tidur di Speadboat yang sedang berlabuh di Pelabuhan Speadboat Wamengkoli.
Langsung digelandang ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Dan Atas Perbuatannya Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 Tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.