Berita Sulawesi Tenggara

Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Capai Rp4,918 Triliun, Begini Rinciannya

Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tercatat mencapai Rp4,918 triliun pada tahun 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Adpim Sultra
PENYERAHAN DOKUMEN - Sekretaris Daerah atau Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menyerahkan dokumen ranperda kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra, La Ode Tariala untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Senin (23/6/2025). (Adpim Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tercatat mencapai Rp4,918 triliun pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio, saat mewakili Gubernur Andi Sumangerukka dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra.

Dengan agenda penyerahan dokumen dan penyampaian penjelasan atau pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini digelar di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Senin (23/6/2025).

Dalam pidato pengantar, Asrun Lio menyampaikan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Baca juga: Pencairan TPP 2025 di Sulawesi Tenggara Tunggu Dokumen Siap, Kenaikan Belum Dimungkinkan

Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sultra untuk tahun anggaran 2024.

“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun, ini juga menjadi tantangan bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta barang milik daerah secara lebih efektif, efisien, dan transparan,” tuturnya.

Asrun Lio menjelaskan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024, target pendapatan daerah Provinsi Sultra ditetapkan sebesar Rp5,329 triliun. 

Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp4,918 triliun atau sebesar 92,29 persen.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,774 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,644 triliun atau 92,67 persen. 

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Tegaskan SPMB 2025 Bebas Diskriminasi, Tanpa Titipan dan Transaksi

Sementara pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp3,553 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,272 triliun atau 92,09 persen. 

Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp1,369 miliar dan terealisasi sebesar Rp1,370 miliar atau 100,07 persen.

Untuk belanja daerah, anggaran yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp5,256 triliun.

Realisasi belanja hingga akhir tahun tercatat sebesar Rp4,776 triliun atau 90,87 persen.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi yang ditargetkan sebesar Rp3,421 triliun dan terealisasi Rp3,238 triliun atau 94,65 persen.

Baca juga: Sekda Sultra Imbau Perangkat Daerah Tak Percaya Oknum Tawarkan Jabatan di Era Kepemimpinan ASR-Hugua

Kemudian, belanja modal ditargetkan Rp1,086 triliun dan realisasinya mencapai Rp929,627 miliar atau 85,60 persen. 

Selanjutnya, belanja tidak terduga sebesar Rp18,818 miliar dengan realisasi Rp2,878 miliar atau 15,29 persen. 

Sementara belanja transfer ditargetkan sebesar Rp729,670 miliar dan realisasinya sebesar Rp605,630 miliar atau 83,00 persen.

“Jadi, realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami surplus sebesar Rp141,558 miliar, yaitu selisih antara pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.

Asrun menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD juga mencakup berbagai laporan keuangan daerah.

Baca juga: Pemerintah Optimalkan Penggunaan Aspal Buton, Sekda Sultra Sebut Bakal Dikontrol Lewat E-Katalog

Seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan iperasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Penyerahan dokumen ranperda secara simbolis dilakukan Sekda kepada Ketua DPRD Sultra untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved