Berita Kendari

Syarat Calon Murid Daftar SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Batas Usia, Jalur dan Jadwalnya

Berikut ini persyaratan bagi calon murid mendaftar sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

kolase foto dok.TribunnewsSultra.com, website SPMB Kendari 2025
PENERIMAAN MURID BARU - Kolase foto (kiri) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SD di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2024) dan tangkapan layar website pendaftaran peserta didik secara daring SPMB Kendari 2025. SMPB 2025 jenjang SD dan SMP di Kendari berlangsung 16-20 Juni 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini persyaratan bagi calon murid mendaftar sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti diketahui, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Kendari telah dimulai, Senin (16/6/2025).

Pendaftaran dijadwalkan berakhir pada Jumat, 20 Juni 2025.

Lalu dibuka kembali pendaftaran tahap kedua, khusus bagi pendaftar yang belum memiliki tempat kelulusan dan bagi sekolah yang belum terpenuhi kuota SPMB 2025.

Pendaftaran tahap kedua ini dibuka 2 hari yakni Senin-Selasa, 23-24 Juni 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, salah satunya seperti salinan akta kelahiran atau kartu keluarga.

Dokumen-dokumen tersebut diunggah pada laman pendaftaran yang telah disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kendari.

Baca juga: Kuota Siswa SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Cara Daftar Online SPMB 2025, Ada 4 Jalur

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://spmb-dikbud.kendarikota.go.id/.

Berikut persyaratan bagi calon murid SD maupun SMP di Kendari dilansir dari petunjuk teknis penerimaan murid baru Dikbud Kendari Nomor:800/2123/2025.

Persyaratan Calon Murid Baru Kelas 1 SD

a. Persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.

b. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025, dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

c. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa dan kesiapan psikis.

d. Calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

e. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

f. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologis professional.

g. Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah pada satuan pendidikan yang bersangkutan yang ditentukan oleh kepala satuan pendidikan.

h. Memiliki Kartu Keluarga orang tua/wali yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari

i. Pengecualian Kartu Keluarga orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuktikan dengan surat tugas orang tua/wali dari pimpinan tempat bekerja.

Persyaratan Calon Murid Baru Kelas 7 SMP

a. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

b. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Baca juga: SPMB 2025 Sulawesi Tenggara Dimulai 23 Juni, Kuota 64.671 Siswa untuk SMA dan SMK Lewat 4 Jalur

Catatan: Sekaitan dengan syarat usia tersebur, dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat berwenang di domisili calon murid.

Persyaratan usia ini juga dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas.

Termasuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan
layanan khusus, dan/atau yang berada di daerah tertinggal,terdepan dan terluar.

Jalur Pendaftaran

SPMB untuk SD dan SMP dilaksanakan melalui Jalur Pendaftaran sebagai berikut :

a. Jalur Domisili

1) Jalur domisili diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di dalam wilayah dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga.

2) Jalur domisili SD 70 persen dari daya tampung sekolah

3) Jalur domisili murid baru SMP 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Siswa SMA Bisa Cetak KTP-el di Sekolah Kendari Sulawesi Tenggara, 249 Ribu Warga Sudah Merekam

b. Jalur Afirmasi

1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan murid berkebutuhan khusus.

2) Jalur afirmasi murid baru SD 25 persen dari daya tampung sekolah.

3) Jalur afirmasi murid baru SMP 20 persen dari.

c. Jalur Mutasi

1) Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

2) Jalur mutasi orang tua/wali murid baru SD dan SMP 5 persen dari daya tampung sekolah.

3) Sisa persentase jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid dapat digunakan oleh calon murid yang orangtua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama tempat mendaftar.

d.  Jalur Prestasi

1) Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

2) Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.

3) Jalur prestasi murid baru SMP 25 persen dari 1daya tampung sekolah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved