Berita Konawe Utara

Kronologi Pria Bawa Sabu Diciduk Dalam Mobil di Jalan Trans Sulawesi Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Polres Konawe Utara mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Nursaida | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Polres Konawe Utara
KASUS SABU KONUT - Kepolisian Resort Konawe Utara (Polres Konut) mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konut mengamankan pria berinisial EVR alias E (30), sosok wiraswasta, pada Jumat (13/06/2025) dinihari. 

EVR pun ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi administrasi penyidikan.

Melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk diuji.

Rangkaian proses tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved