Berita Konawe Utara

Kronologi Pria Bawa Sabu Diciduk Dalam Mobil di Jalan Trans Sulawesi Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Polres Konawe Utara mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Nursaida | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Polres Konawe Utara
KASUS SABU KONUT - Kepolisian Resort Konawe Utara (Polres Konut) mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konut mengamankan pria berinisial EVR alias E (30), sosok wiraswasta, pada Jumat (13/06/2025) dinihari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Polres Konawe Utara mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan kasus sabu ini, petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konut mengamankan pria berinisial EVR alias E (30), sosok wiraswasta, pada Jumat (13/06/2025) dinihari.

EVR diciduk saat berada di dalam mobil miliknya yang terparkir di Jalan Trans Sulawesi, Desa Mataiwoi, sekitar pukul 01.30 wita.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, melalui Kasatresnarkoba, AKP Arman, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga.

Terkait dugaan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi, Tim Opsnall Satresnarkoba Polres Konut langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Arman dalam keterangan tertulisnya diterima TribunnewsSultra.com, pada Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Bundaran Konasara Konawe Utara Sultra Jadi Tempat Favorit Warga Olahraga dan Bersantai Sore Hari

“Kemudian pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, tim Opsnall Satresnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Polisi mengamankan EVR yang berada di dalam mobil miliknya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 51 gram.

Turut diamankan satu mobil Daihatsu Ayla abu-abu metalik, satu telepon genggam abu-abu, serta sebuah tas kecil berwarna hijau kombinasi hitam.

Dari hasil interogasi, EVR mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga dan pihak pemerintah desa setempat.

Baca juga: Wisra Wastawati Dikukuhkan Bupati Konawe Utara Ikbar Jadi Ketua TP PKK, Minta Segera Susun Program

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Konawe Utara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved