Berita Konawe Utara

Daftar 13 Desa Bersaing Lomba Desa/Kelurahan di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Calon Wakil Konut

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut), Sulawesi Tenggara, sudah merampungkan klarifikasi lapangan Lomba Desa dan Kelurahan (Lomdeskel).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto handover
LOMBA DESA KONAWE UTARA - Kolase foto suasana Klarifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di sejumlah desa, belum lama ini. Klarifikasi dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konut Dedeng Desriadi, tim penilai dari Pemkab Konut, pihak terkait, serta aparat desa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut), Sulawesi Tenggara, sudah merampungkan klarifikasi lapangan Lomba Desa dan Kelurahan (Lomdeskel).

Tahapan dan proses lomba tersebut sudah berlangsung secara berjenjang sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2025 ini.

Proses klarifikasi lapangan merupakan tahapan sebelum penetapan hasil penilaian Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten.

Klarifikasi lapangan dilakukan di 13 desa mewakili masing-masing kecamatan se-Konut, yang daftar lengkapnya bisa diakses pada bagian akhir artikel ini.

“Tahap terakhir penetapan hasil klarifikasi lapangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Kadis PMD Konawe Utara, Dedeng Desriadi, Jumat (13/06/2025).

Pada tahap ini akan ditetapkan skoring nilai dari hasil penilaian untuk menentukan juara Lomba Desa dan Kelurahan tingkat kabupaten.

Desa yang menjadi juara selanjutnya menjadi wakil Kabupaten Konawe Utara pada Lomdeskel tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Hujan-hujanan, Wakil Bupati Konawe Utara Abu Haera Tinjau Lahan Pertanian dan Perkebunan 3 Kecamatan

Untuk bersaing dengan desa dan kelurahan lainnya dari 17 kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.

Menurut Dedeng, Lomba Desa dan Kelurahan menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. 

“Ini wajib kita laksanakan sebagai bentuk pengukuran kinerja pemerintahan desa dan kelurahan dalam membangun desa atau keluahannya selama kurun waktu 2 tahun  terakhir,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri tersebut, desa dan kelurahan wajib melakukan penilaian dirinya.

Melalui penginputan Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan (Epdeskel) dan Program Desa Kelurahan (Prodeskel).

“Dari hasil penginputan ini, kita dapat mengetahui tingkat perkembangan desa kelurahan dalam tiga kategori,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Konawe Utara ini.

Kategori tersebut yakni desa/kelurahan kurang berkembang, berkembang, serta desa/kelurahan cepat berkembang. 

Indikator penilaian yang dilakukan mencakup tiga aspek utama yakni bidang pemerintahan, kewilayahan, serta bidang kemasyarakatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved