Pelaku Persetubuhan di Kendari Ditangkap

Iming-iming Bakal Dinikahi, Modus Paman Setubuhi Gadis 14 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap jurus pelaku memperdaya korban dalam melancarkan aksi persetubuhan.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
RILIS POLISI - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasar Reskrim Polresta) Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkap modus paman menyetubuhi gadis 14 tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap modus pelaku memperdaya korban untuk melancarkan aksi persetubuhan.

Pelaku inisial YF (42), melancarkan aksi bejatnya di rumahnya dengan korban SW (14), seorang gadis muda yang berstatus pelajar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan Fakaubun, menerangkan jurus jitu pelaku membujuk korban untuk menuruti nafsunya.

"YF memaksa korban untuk disetubuhi di dalam kamar rumah pelaku dengan iming-iming akan dinikahi," ujarnya pada Rabu (14/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kendari Diringkus Polisi, Sempat Kabur ke NTT

AKP Nirwan mengatakan pelaku merupakan paman dari korban, dengan posisi rumah yang saling berdekatan.

"Korban awalnya sering datang ke rumah pelaku untuk mendapatkan jaringan WiFi," ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

YF lalu diam-diam kembali ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga akhirnya diringkus Tim Buser 77, Selasa (13/5/2025) pukul 20.00 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved