Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap

Pengakuan Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara, Diarahkan Narapidana Lapas

Inilah pengakuan seorang pengedar sabu yang ditangkap di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PENGEDAR SABU - TR (23) mengaku mengedarkan sabu berdasarkan arahan dari seorang narapidana Lapas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (10/3/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah pengakuan seorang pengedar sabu yang ditangkap di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, dua pria berinisial TR (23) dan AN (24) ditangkap polisi, Kamis (6/3/2025).

TR ditangkap di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, sedangkan AN diamankan di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia.

Usai penangkapan tersebut, TR mengaku diarahkan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari berinisial BS.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Kendari Ringkus 2 Pengedar Narkoba, 22 Sachet Sabu Seberat 5.22 Gram Disita

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir mengatakan TR mendapatkan barang haram berdasarkan arahan seorang narapidana.

“Jadi pelaku mengakui mendapat barang tersebut dari tahanan Lapas Kendari, ini yang akan kami dalami,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Keduanya ditangkap bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat kami pantau. Saat pelaku dalam kamar, kami menggerebek dan didapati sabu tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi di Kendari Diserang Warga hingga Pelaku Kabur Kondisi Tangan Terborgol

Ia menambahkan dalam penangkapan tersebut pihaknya menemukan 16 sachet plastik bening berisikan sabu seberat 3,40 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved