Penambang Emas Ilegal Bombana Ditangkap

Polisi Dalami Peran 7 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Rarowatu Utara Bombana Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor atau Polres Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami kasus penambangan ilegal di Kecamatan Rarowatu Utara.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
ANGGOTA POLRES BOMBANA - Kepolisian Resor atau Polres Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami kasus penambangan ilegal di Kecamatan Rarowatu Utara. Sebelumnya, tujuh penambang emas ilegal diamankan, Rabu (28/5/2025). (Humas Polres Bombana) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor atau Polres Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami kasus penambangan ilegal di Kecamatan Rarowatu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko mengatakan pihaknya memeriksa tujuh penambang emas ilegal yang berhasil diamankan.

Untuk memastikan kebenaran lokasi penambangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima.

“Jadi dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ujar IPTU Yudha, Senin (2/6/2025).

"Antara lain satu excavator merek SANY warna kuning, satu mesin Dongfeng merek Shanghai, serta satu selang gabang yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Rarowatu Utara Bombana Sulawesi Tenggara

IPTU Yudha menjelaskan ketujuh pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bombana.

“Termasuk seorang pria berinisial AM (21), saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bombana untuk mendalami peran masing-masing dalam kegiatan ilegal ini,” katanya.

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan kasus kedua dalam waktu berdekatan.

Sebanyak dua unit alat berat telah diamankan dari dua lokasi berbeda dalam serangkaian penindakan terhadap penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bombana.

IPTU Yudha Febry Widanarko memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Pelaku Penambang Liar di Sultra Dihukum 6 Bulan Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Terpidana

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait perusakan lingkungan akibat penambangan ilegal,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved