Berita Konawe Utara

PPPK di Konawe Utara Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Kades, Aparat Desa, Anggota BPD, Ini Aturannya

Larangan bagi ASN PPPK di Konawe Utara untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau perangkat desa.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Nursaida/DPMD Konawe Utara
DPMD KONAWE UTARA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara yang terletak di Komplek Perkantoran, Keluruhan Wanggudu, Kecamatan Asera, Jumat (23/5/2025). Kepala DPMD Konut Dedeng Desriadi Amiruddin, membenarkan terkait ketentuan ASN P3K yang tidak boleh merangkap sebagai kepala desa, BPD, atau perangkat desa, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Konut, Nomor 400.10/73 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Nomor 400.10/1557/2025. (TribunnewsSultra.com/Nursaida/DPMD Konawe Utara) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Pemda Konut) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau perangkat desa. 

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Konawe Utara, Nomor 400.10/73/Tahun 2025 tertanggal 8 Januari 2025, dan kemudian ditindaklanjuti oleh surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 400.10/1557/2025 tanggal 13 Februari 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Dedeng Desriadi Amiruddin saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, membenarkan adanya ketentuan ini.

"Terkait masalah tidak boleh rangkap jabatan memang ada surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Pak Bupati Konut yang lama, bahwa itu tidak boleh rangkap jabatan," jelasnya.

Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi ASN PPPK yang terangkat selama tahun berjalan, tetapi juga mereka yang terangkat pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Potret Guru Supriyani Pakai Baju Korpri Terima SK PPPK Setelah 16 Tahun Mengabdi di Konawe Selatan

Dokumen Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara yang diterima TribunnewsSultra.com pada Minggu (25/5/2025) ini, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Konawe Utara Nomor 400.10/73/Tahun 2025 Tanggal 8 Januari 2025 tentang Larangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi PPPK.

Dalam surat tersebut, camat diminta untuk memerintahkan kepala desa dan anggota BPD yang telah lulus PPPK segera menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya dan/atau sebagai ASN PPPK.

Demikian pula, kepala desa diminta memerintahkan perangkat desa yang telah lulus PPPK untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya dan/atau sebagai ASN P3K. 

Dedeng Desriadi Amiruddin mengungkapkan, bagi kepala desa, BPD, atau perangkat desa yang lulus dan memilih menjadi ASN P3K, wajib mengundurkan diri sejak ditetapkannya Nomor Induk Pegawai P3K dan SK Pengangkatan.

"Yang sudah ada NIP dan sudah ada SK itu wajib harus mengundurkan diri," jelas Kepala DPMD Konut.

Baca juga: Rektor Kampus USN Kolaka Sultra Dukung Penuh Dosen PPPK Kategori BAST Bisa Diangkat PNS

Adapun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengundurkan diri karena lulus menjadi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 2, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 hingga 42 tahun, serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan khusus ditetapkan dalam peraturan daerah dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Kelengkapan persyaratan administrasi untuk menjadi perangkat desa, sesuai Pasal 3 Permendagri tersebut, antara lain: Kartu Tanda Penduduk, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, ijazah pendidikan yang dilegalisir, akte kelahiran, surat keterangan berbadan sehat, dan surat permohonan menjadi perangkat desa. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved