Berita Konawe Utara
PPPK di Konawe Utara Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Kades, Aparat Desa, Anggota BPD, Ini Aturannya
Larangan bagi ASN PPPK di Konawe Utara untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau perangkat desa.
Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Pemda Konut) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau perangkat desa.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Konawe Utara, Nomor 400.10/73/Tahun 2025 tertanggal 8 Januari 2025, dan kemudian ditindaklanjuti oleh surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 400.10/1557/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Dedeng Desriadi Amiruddin saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, membenarkan adanya ketentuan ini.
"Terkait masalah tidak boleh rangkap jabatan memang ada surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Pak Bupati Konut yang lama, bahwa itu tidak boleh rangkap jabatan," jelasnya.
Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi ASN PPPK yang terangkat selama tahun berjalan, tetapi juga mereka yang terangkat pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Potret Guru Supriyani Pakai Baju Korpri Terima SK PPPK Setelah 16 Tahun Mengabdi di Konawe Selatan
Dokumen Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara yang diterima TribunnewsSultra.com pada Minggu (25/5/2025) ini, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Konawe Utara Nomor 400.10/73/Tahun 2025 Tanggal 8 Januari 2025 tentang Larangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi PPPK.
Dalam surat tersebut, camat diminta untuk memerintahkan kepala desa dan anggota BPD yang telah lulus PPPK segera menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya dan/atau sebagai ASN PPPK.
Demikian pula, kepala desa diminta memerintahkan perangkat desa yang telah lulus PPPK untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya dan/atau sebagai ASN P3K.
Dedeng Desriadi Amiruddin mengungkapkan, bagi kepala desa, BPD, atau perangkat desa yang lulus dan memilih menjadi ASN P3K, wajib mengundurkan diri sejak ditetapkannya Nomor Induk Pegawai P3K dan SK Pengangkatan.
"Yang sudah ada NIP dan sudah ada SK itu wajib harus mengundurkan diri," jelas Kepala DPMD Konut.
Baca juga: Rektor Kampus USN Kolaka Sultra Dukung Penuh Dosen PPPK Kategori BAST Bisa Diangkat PNS
Adapun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengundurkan diri karena lulus menjadi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 2, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum meliputi pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 hingga 42 tahun, serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus ditetapkan dalam peraturan daerah dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Kelengkapan persyaratan administrasi untuk menjadi perangkat desa, sesuai Pasal 3 Permendagri tersebut, antara lain: Kartu Tanda Penduduk, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, ijazah pendidikan yang dilegalisir, akte kelahiran, surat keterangan berbadan sehat, dan surat permohonan menjadi perangkat desa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Bocoran Nama-nama Potensi Lulus Tes PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Konsel dan Muna |
![]() |
---|
PPPK Tahap 1 di Sulawesi Tenggara Cek Disini, Update Terbaru Penetapan NIP Hari Ini Dirilis BKN |
![]() |
---|
TERBARU Penetapan NIP PPPK Guru 2024 di Sulawesi Tenggara, 4 Kabupaten Masih Nol Usul Masuk |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK Tahap 2 Mulai Hari Ini? BKD Sulawesi Tenggara Beberkan Jadwal Terbaru |
![]() |
---|
8 Besar Ranking PPPK Tahap 2 Konawe Selatan Sultra, Hasil Tes per Sesi Tanggal 15-17 Mei 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.