Berita Kendari

Diteror, Saksi Kunci Kasus Pencucian Uang dan Narkoba di Kendari Minta Perlindungan LPSK Jakarta

Seorang wanita korban dugaan tindak pidana pencucian uang di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Istimewa
KORBAN PEMERASAN : Seorang wanita YNW (26), korban dugaan tindak pidana pencucian uang di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (kanan), didampingi Ketua Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra), Roslina Afi (kiri), mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Kamis (15/5/2025). YNW mendatangi LPSK setelah mendapat teror. 

TRIBUNNEWS SULTRA.COM, KENDARI - Seorang wanita korban dugaan tindak pidana pencucian uang di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta setelah mendapat teror.

Dugaan kasus pencucian uang itu melibatkan gembong narkoba, penyalahgunaan rekening pribadi, dan indikasi tindak pidana narkotika serta pemerasan.

Kedatangan YNW (26) ke LPSK pada Kamis (15/5/2025) didampingi oleh Ketua Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra), Roslina Afi.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mengungkapkan korban YNW mendapat teror berupa cahaya laser berwarna merah yang diarahkan langsung ke kamar, membuatnya merasa tidak aman dan terancam.

"Kami tidak bisa mengabaikan situasi ini. Teror semacam ini sudah berulang kali terjadi. Maka, hari ini kami datang langsung ke LPSK untuk meminta perlindungan penuh terhadap korban," ujar Roslina Afi, Ketua Yayasan KPKM Sultra, kepada TribunnewsSultra.com pada Jumat (16/5/2025).

YNW diketahui adalah saksi kunci dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum aparat, penyalahgunaan rekening pribadi, dan indikasi tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, wanita berinisial YNF melalui pendampingnya, RA, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman ke Ditreskrimum Polda Sultra pada 9 April 2025 lalu.

Baca juga: Wanita di Kendari Kehilangan Uang Ratusan Juta Usai Diperas dan Diancam 4 Pria Ngaku Intel Polisi

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/116/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara dengan terlapor empat oknum intel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Dody Ruyatman, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ada dan masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Dody saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (26/4/2025) malam.

Peristiwa pemerasan dan pengancaman terhadap YNW terjadi pada Kamis (13/3/2025) di Jalan Haeba III, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Korban YNW didatangi empat pria, lalu diperintahkan dan diantar dengan mobil Honda Brio berwarna abu-abu untuk menarik uang sebesar Rp189.900.000,00 di BCA MT Haryono.

Dalam keterangannya, YNW mengaku saudari M meminta untuk dibukakan rekening dengan alasan untuk menjalankan bisnis tambang.

Namun, ternyata rekening tersebut diduga digunakan sebagai pencucian uang transaksi narkoba lintas provinsi.

Peristiwa ini menyeret satu pria terduga pengendali jaringan narkoba yang memiliki kedekatan dengan wanita M.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved