Berita Kendari

Kronologi Pencuri Trafo PLN di Kendari Beraksi Dini Hari, Tertangkap saat Kembali Ambil Hasil Curian

Kronologi seorang pemuda berinisial A (18) tertangkap basah mencuri trafo PLN di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
PELAKU PENCURIAN - Kronologi seorang pemuda berinisial A (18) tertangkap basah mencuri trafo PLN di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden pencurian ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 02.00 Wita atau dini hari. (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

Satu sepeda motor Honda berwarna putih dengan nomor polisi DT 3376 AS yang digunakan pelaku saat beraksi.

Lebih lanjut, AKP Nirwan menjelaskan motif utama pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk mengambil besi dan tembaga yang berada di dalam trafo. 

Hasil curian itu rencananya akan dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved