Berita Kendari
Mantan Kepsek SMK 2 Kendari Dipenjara Kasus Korupsi Surati Presiden dan DPR, Anggap Dikriminalisasi
Kepsek SMK Negeri 2 Kendar, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi. Kini menulis surat ke presiden hingga DRP RI.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Untuk di SMK 2 mendapat program renovasi gedung jurun mesin. Sekolah ini mendapat anggaran sebanyak Rp2 miliar.
"Pihak kementrian melalui direktorat SMK, kemudian meminta masing-masing sekolah mengirim proposal dengan 10 item dokumen. Salah satunya SK tim melakukan pengerjaan," jelas Dahlan.
SK tim tersebut diterbitkan kepala sekolah SMK 2 Kendari dalam hal ini klienya, Fajar Sene yang menjabat saat itu.
Dalam perjanalannya, kepala sekolah dan tim yang mengerjakan proyek gedung itu menggelar rapat di Agustus 2021.
Di tanggal 6 September, bendara tim pelaksana mengajukan permintaan pencairan uang ke Kepsek Moch Fajar Sene sebesar Rp400 juta.
Tanggal 7 September 2021, Klienya Fajar Sene diganti dari jabatan kepala sekolah. Penggantinya dari pihak Dinas Pendidikan.
"Sebelum diganti, klienya rapat dengan tim pelaksana di bulan Agustus untuk meminta agar pengerjaan gedung itu segera dimulai,"kata Dahlan.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja di Bawah Umur Pelaku Pembusuran Mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara
Kemudian ditahun 2023 bulan Januari, klienya ini dilaporkan atas tuduhan kasus korupsi.
Dia menyampaikan klien dituduh menyelewengan anggaran sekolah di proyek itu dengan dalil memerintahkan pengerjaan.
Dalam kasus ini, beberapa saksi yang diperiksa polisi diantara Dimi, Usman, bendahara Jumadil, dan Baharuddin.
"Dalil ini yang menjadi dasar klien saya sangkakan melakukan korupsi. Padahal kata perintah mulai pengerjaan bukan untuk korupsi tapi mengerjakan proyek itu sesuai tugas masing-masing,"ujarnya.
"Padahal, waktu dipersidangan, para saksi ini mengaku tidak pernah mendengar pak Fajar memerintahkan dimi untuk bekerja dalam rapat di Agustus itu,"lanjut Dahlan.
Kejanggalan lain, kata Dahlan, dalam kasus ini klienya disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi terus di-juncto kan pasal 55 KUHP.
Tapi dalam kasus ini, hanya kliennya yang ditersangkakan, yakni Moch Fajar Sene tidak ada orang lain.
"Penerapan pasal 55 bahwa ada tindakan suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, tidak sendiri,"jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.