Berita Kendari

Mantan Kepsek SMK 2 Kendari Dipenjara Kasus Korupsi Surati Presiden dan DPR, Anggap Dikriminalisasi

Kepsek SMK Negeri 2 Kendar, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi. Kini menulis surat ke presiden hingga DRP RI.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Kasri, istri mantan Kepsek SMK 2 Kendari, Moch Fadjar Sene yang dipenjara atas tuduhan korupsi. Kasri mengaku suaminya menulis surat untuk presiden, DPR RI hingga Komnas HAM meminta pertolongan karena merasa kasus korupsi yang dituduhkan direkayasa bahkan tidak sesuai dengan keteranganan saksi dan fakta persidangan, Jumat (9/5/2025). 

Selain itu, dalam putusan hakim menuntut kliennya dengan tuntutan 6 tahun. Tapi dalam putusan itu, hakim membcakan amar putusan yang keterangan saksi-saksi sama dengan tuntutan jaksa. 

Baca juga: Detik-detik Aksi OTK Curi Tabung Gas di Warung Kelontong Konawe Sulawesi Tenggara, Terekam CCTV

Keterangan saksi-saksi itu dicopy paste sama persis dengan keterangan saksi-saksi di tuntutan jaksa, dan masih mengungkapkan bahwa ada perintah pengerjaan. 

"Padahal adanya kata perintah itu sudah dibantah oleh para saksi-saksi pada saat persidangan bahwa tidak pernah ada atau mendengar langsung dari pak Fajar,"ungkap Dahlan. 

Untuk itu, menurut Dahlan dalam kasus ini, kliennya direkayasa kasusnya oleh para penegak hukum seolah-olah bersalah tanpa bukti yang jelas.  

"Jadi tuduhan pak fajar memerintahkan pengerjaan, itu tidak benar sesuai fakta persidangan. Namun itu tetap digunakan jaksa maupun hakim dalam memutus seolah-olah benar ada itu perintah, kalaupun ada dari mana buktinya,"tutur Dahlan Moga. (*) 

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved