Berita Kendari
Mantan Kepsek SMK 2 Kendari Dipenjara Kasus Korupsi Surati Presiden dan DPR, Anggap Dikriminalisasi
Kepsek SMK Negeri 2 Kendar, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi. Kini menulis surat ke presiden hingga DRP RI.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Selain itu, dalam putusan hakim menuntut kliennya dengan tuntutan 6 tahun. Tapi dalam putusan itu, hakim membcakan amar putusan yang keterangan saksi-saksi sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Detik-detik Aksi OTK Curi Tabung Gas di Warung Kelontong Konawe Sulawesi Tenggara, Terekam CCTV
Keterangan saksi-saksi itu dicopy paste sama persis dengan keterangan saksi-saksi di tuntutan jaksa, dan masih mengungkapkan bahwa ada perintah pengerjaan.
"Padahal adanya kata perintah itu sudah dibantah oleh para saksi-saksi pada saat persidangan bahwa tidak pernah ada atau mendengar langsung dari pak Fajar,"ungkap Dahlan.
Untuk itu, menurut Dahlan dalam kasus ini, kliennya direkayasa kasusnya oleh para penegak hukum seolah-olah bersalah tanpa bukti yang jelas.
"Jadi tuduhan pak fajar memerintahkan pengerjaan, itu tidak benar sesuai fakta persidangan. Namun itu tetap digunakan jaksa maupun hakim dalam memutus seolah-olah benar ada itu perintah, kalaupun ada dari mana buktinya,"tutur Dahlan Moga. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.