Mata Lokal Fest 2025

Menteri Maman Akui Sulit Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan Rp14,8 Triliun, Hadapi 3 Tantangan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam menghapus utang sekitar 1 juta UMKM.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MATA LOKAL FEST - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menerima plakat dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Mata Lokal Fest 2025 hadir dengan tajuk ???Cutting Edge for Local Sustainability??? sebagai upaya translasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke akar rumput, khususnya komunitas dan UMKM lokal. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada dua mekanisme untuk melakukan hapus tagih.

Mekanisme pertama adalah penagihan optimal dan yang kedua adalah mekanisme restrukturisasi.

Soal mekanisme restrukturisasi ini lah yang menurut Maman perlu dipahami.

Di dalam usaha mikro, pinjamannya rata-rata sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang Rp 30 juta.

Menurut Maman, jika yang dilakukan adalah restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya.

"Artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi. Makanya di dalam usaha mikro tidak mengenal restrukturisasi," ujarnya.

Ini lah yang sedang dicari solusinya oleh semua pemangku kepentingan.

Dalam revisi undang-undang BUMN yang terbaru, Maman mengatakan telah memasukkan payung hukum yang menyebutkan bahwa penghapus tagihan bagi usaha mikro tidak perlu dilakukan restrukturisasi.

Upaya hapus tagih cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.

Maman pun berharap penghapusan utang bagi UMKM ini bisa secepatnya tuntas karena ada kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM yang ingin bisa kembali berusaha.

"Ada kurang lebih satu jutaan orang yang  berharap dapat kesempatan kembali untuk berusaha. Dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah, dia enggak bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi ini yang kami usahakan secepat mungkin," ucap Maman.(*)

(TribunnewsSultra.com)(Tribunnews.com)
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved