Berita Kolaka Timur
Tiga ASN Kolaka Timur Sultra Dijatuhi Sanksi Disiplin, Langgar Kewajiban Masuk dan Jam Kerja
Tiga Aparatur Sipil Negara ( ASN ) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), dijatuhi sanksi disiplin.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara ( ASN ) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan mengatakan ketiga ASN ini diberikan sanksi karena melanggar ketentuan pasal tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi disiplin sedang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” kata Ruslan, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Jadwal Tes Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Total 3.330 Kuota Belum Terisi
Ruslan menyampaikan tiga ASN yang diberikan sanksi yakni Muh Syahrir, staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemudian, Muh Sanur selaku JF Polisi Pamong Praja Pemula pada Satpol PP, Damkar dan Satlinmas, serta Aswianto, staf pada Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.
Baca juga: Nama-nama 7 Kapolres di Sulawesi Tenggara, Resmi Dilantik Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto
Ruslan menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Koltim.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan terhadap ASN agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.
“Penjatuhan hukuman ini sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan dan menjaga kedisiplinan dalam bekerja,” jelasnya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.