Harta Kekayaan Hasan Nasbi Capai Rp41,3 Miliar, Punya Aset Tanah, Bangunan hingga Kendaraan Mewah

rincian harta kekayaan Hasan Nasbi yang mencapai Rp41,3 miliar. Ia memiliki deretan aset fantastis mulai dari tanah, bangunan, kendaraan.

Kolase foto Tribunnews.com
MUNDUR -  Berikut ini rincian harta kekayaan Hasan Nasbi yang mencapai Rp41,3 miliar.  Ia memiliki deretan aset mewah yang bernilai fantastis mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga kas miliaran.  Di tengah kabar Hasan Nasbi mundur ini, tentunya menelisik tentang harta kekayaan mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) menjadi salah satu hal yang membuat penasaran publik. 

"Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," ujar Hasan lewat Instagram @totalpolitikcom, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Hasan mengungkapkan bahwa 21 April adalah hari terakhirnya beraktivitas sebagai Kepala PCO.

"Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi keluar lapangan dan duduk di kursi penonton, memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan." Dia menjelaskan bahwa keputusan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Mantan wartawan itu mengaku sudah memikirkan hal ini secara matang.

"Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional. Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang," ucapnya.

Terlepas dari hal tersebut, simak rincian harta kekayaan Hasan Nasbi dihimpun dari Tribunnews.com 

Harta Hasan Nasbi dikutip dari e-LHKPN mencapai Rp 41.336.616.257. 

Ia melaporkan harta kekayaannya pada 25 November 2024.

Baca juga: Profil Hasan Nasbi, Terungkap Penyebab Mundur Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan, Kontroversinya

Di mana, saat itu ia sudah masuk dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ia merelakan gaji fantastis dengan mundurnya dari Kabinet Merah Putih. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO memang mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara. Masa jabatannya pun secara otomatis berakhir seiring dengan masa bakti presiden yang menunjuknya.

Sebagai gambaran mengenai besaran kompensasi yang dilepas oleh Hasan Nasbi, gaji pokok seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 dan tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan setiap bulannya. 

Besaran tunjangan jabatan menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 13.608.000 per bulan. 

Namun terlepas dari hal itu, Hasan Nasbi memiliki harta kekayaan fantastis. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved