Viral Wanita Banting Bayi di Kendari
Tak Hanya Positif Sabu, Wanita Banting Bayi 6 Bulan di Kendari Konsumsi 6 Butir Obat Batuk Bersamaan
Sosok wanita banting bayi 6 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral beredar ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sa
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok wanita banting bayi 6 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral beredar ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Temuan tersebut berdasarkan hasil tes urine wanita berinisial PD alias CA (25) di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata AKP Nirwan dalam keterangannya, Selasa (22/04/2025).
Selain itu, kata AKP Nirwan, wanita CA diketahui sempat mengonsumsi 6 butir obat batuk secara bersamaan.
“Setelah pelaku dilakukan tes urine di RS Bhayangkara ditemukan hasil methamphetamine positif, amphetamine positif,” jelasnya.
Amphetamine atau amfetamin adalah salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan.
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Wanita Banting Bayi di Kendari, Emosi hingga Cekcok ke Ibu Korban Lewat HP
Turunannya seperti methamphetamine atau metamfetamina atau sabu-sabu dan metilendioksimetamfetamina atau MDMA (ekstasi).
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, wanita pembanting bayi dalam video viral beredar akhirnya ditangkap polisi.
Sosoknya adalah PD alias CA (25), warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tak hanya membanting bayi laki-laki PC (6 bulan), pelaku merekam aksi kejinya hingga videonya viral di media sosial (medsos).
Kepolisian pun mengungkap peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 17.00 wita.
Awalnya, pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos yang berlokasi di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Korban PC merupakan cucu dari pelaku atau tersangka PD alias CA, anak dari wanita berinisial PA yang merupakan keponakan dari CA.
Ibu korban diketahui menitipkan anaknya kepada CA dan merantau di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.