Berita Wakatobi
Tanpa Elpiji 3 Kg, Warga Wakatobi Sulawesi Tenggara Mayoritas Pakai Gas Non Subsidi dan Minyak Tanah
Isu terkait gas elpiji tiga kilogram yang sedang hangat diperbincangkan, nampaknya tak begitu terasa di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: Dian Sasmita | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI- Isu terkait gas elpiji tiga kilogram yang sedang hangat diperbincangkan, nampaknya tak begitu terasa di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, wilayah ini sejak dulu memang tidak mengedarkan elpiji 3 kg bersubsidi melainkan yang non subsidi.
Jurnalis TribunnewsSultra.com mencoba mengonfirmasi salah satu penjaga pangkalan gas elpiji non subsidi terkait kebijakan pemerintah mengenai penjualan gas 3 kg.
Ahmad mengungkapkan bahwa sejak dulu memang Wakatobi tidak pernah diedarkan gas elpiji atau gas melon.
‘’Wakatobi sejak dulu tidak mengedarkan elpiji 3 kg bersubsidi ini, hanya mengandalkan elpiji non subsidi, seperti yang 5 kg ini," ucap Ahmad salah satu penjaga toko elpiji di Kecamatan Wangiwangi Wakatobi.
Baca juga: Daftar Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 Juni 2024 di Sulawesi Tenggara dan Daerah Lainnya
Masyarakat setempat lebih mengandalkan sumber energi alternatif, seperti minyak tanah atau elpiji non-subsidi untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Seorang warga Wakatobi mengungkapkan bahwa tidak tersedianya gas elpiji 3 kg di daerah tersebut sudah menjadi hal yang biasa.
“Kami sudah terbiasa menggunakan bahan bakar lain, jadi aturan baru ini tidak terlalu berdampak bagi kami,” ujar Masi salah seorang masyarakat.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg semakin terkendali dan tepat sasaran.
Sementara itu, masyarakat Wakatobi akan tetap mengandalkan sumber energi yang telah lama mereka gunakan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2024.
Namun, baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan gas melon atau elpiji 3 kg oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah. Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). (*)
(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.